Selayar, Kompastimur.com
Tujuh unit Masjid yang tersebar di sejumlah kelurahan di wilayah Kecamatan Benteng, dijadikan sebagai lokasi, pusat pendistribusian zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Pendistribusian zakat kepada kurang lebih seribu seratus tiga puluh delapan mustahik, dilakukan di tiga wilayah kelurahan, di kecamatan Benteng dengan mendasari data calon penerima di masing-masing wilayah kelurahan.
Kegiatan penyaluran yang dilakukan dengan menggunakan metode kolektif diawali dari Masjid Nurul Jihad, Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan dengan menyasar empat ratus tiga belas orang mustahiq, calon penerima zakat.
Dari Masjid Nurul Jihad, kegiatan penyaluran zakat, dilanjutkan ke wilayah Kelurahan Benteng, dengan menghadirkan empat ratus lima orang mustahiq calon penerima zakat yang dikumpulkan secara kolektif, bertempat di Masjid Agung Al Umaraini, Benteng.
Ketua badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Selayar, Abdullah, S.Pd, mengutarakan, melihat angka kaum mustahiq, calon penerima zakat terbanyak, di wilayah Kelurahan Benteng, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa Kelurahan Benteng merupakan wilayah kelurahan yang paling tinggi angka kehidupan masyarakat miskinnya, bila dibandingkan dengan wilayah kelurahan lain di Kecamatan Benteng.
Usai melakukan proses pendistribusian dan penyaluran zakat, di Kelurahan Benteng, kegiatan serupa, kembali dilanjutkan di Kelurahan Benteng Utara. di lokasi ini, badan amil zakat nasional (Baznas) menyerahkan zakat harta dalam bentuk uang kepada tiga ratus dua puluh orang mustahiq, yang dilakukan secara kolektif, bertempat, di Masjid Baburrahim, ruas jalan Pahlawan, lingkungan Bua-Bua Barat.
Proses pendistribusian dan penyaluran zakat, dilakukan secara serentak, pada hari, Kamis, (13/08), sebagai salah satu bentuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baznas untuk memastikan dana zakat sampai kepada orang yang berhak, setelah disisihkannya sebahagian pendapatan pegawai negeri di sejumlah lingkungan, organisasi perangkat daerah (OPD) baik, instansi otoda, maupun instansi vertikal, di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pimpinan badan amil zakat nasional (baznas) Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Muhammad Nasir, S.Ag, menjelaskan, kewajiban berzakat mutlak dilakukan oleh seorang muslim untuk memastikan, diri, dan sebahagian harta yang dihasilkannya, sudah tersisihkan dan betul-betul bersih.
Terlepas dari kewajiban tersebut, H. Muhammad Nasir menghimbau Ummat muslim Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban berzakat. Akan tetapi, sedapat mungkin, bisa meluangkan waktu dan kesempatan untuk menghadiri majelis pengajian dan mendoakan sesama kaum muzakki sebagai wajib zakat, ujarnya, disela-sela kegiatan pendistribusian dan penyaluran zakat yang dimulai sejak dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 20. 00 wita, hari, Kamis, (13/10) malam lalu. (KT-AFDB)
0 komentar:
Post a Comment