Jakarta, Kompastimur.com
Arnol Sinaga,
SH, SE., Praktisi Hukum menyarankan Kepolisian dan Kejaksaan mengeluarkan
peraturan terkait penahanan di masa pandemi covid-19. Advokat muda yang aktif
di bidang Pidana ini meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan menerapkan aturan
terkait tahanan yang memenuhi standar protokol kesehatan.
Menurutnya,
perlu perhatian dan diterapkan juga terhadap proses penahanan. Sama halnya
dengan Peraturan Jaksa Agung yang baru-baru ini terbit mengenai keadilan
restoratif yang kita apresiasi. Tetapi hanya untuk perkara yang sifatnya
mendesak (red-urgently) berdasarkan keadaan, situasi dan kondisi yang memenuhi
syarat untuk ditangguhkan penahanannya.
“Oleh karena
itu, sangat perlu adanya satu terobosan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan
untuk menangguhkan penahannya. Peraturan terkait penangguhan penahanan saat
masa pandemi covid-19 harus segera direalisasi oleh para penegak hukum demi
mencegah lajunya penularan virus covid-19,” ujar Arnol Sinaga saat dihubungi,
Jumat (07/08/2020).
Bayangkan kata
Arnol sapaan akrabnya, jika banyak tahanan di masa pandemi covid-19 yang berada
dengan ruangan yang sempit, kedatangan tamu yang besuk atau berkunjung. Baik
itu dari keluarga maupun kerabat. Dimana bisa saja terjadi resiko penularan
ataupun tertular covid-19.
“Bagaimanapun
protokol kesehatan ini, demi mencegah penyebarluasan covid-19 di tempat
tahanan. Tentu hal ini harus ditegakkan di semua tempat tidak terkecuali di
Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan,” tukasnya.
Kata Arnol,
syarat-syarat penangguhan penahanan tersebut pun harus benar-benar matang.
Misalnya tindak pidana ringan, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5
tahun, atau ada pihak keluarga yang menjamin bahwa tersangka/terdakwa tidak
akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Perlu diketahui
saat ini sudah 20 orang tahanan di Samsat Polda Metro Jaya terpapar virus
covid-19 dan telah sembuh sebagaimana informasi di berbagai media, Selasa, 28
Juli 2020 lalu. Hal ini bukan sudah jelas dan menjadi fakta di lapangan,”
pungkas Arnol. (KT/SB)
0 komentar:
Post a Comment