Pandang Pariama, Kompastimur.com
JANJI tinggal
janji. Itulah yang dirasakan masyarakat Nagari Sikabu, Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat tepatnya di kawasan Main Stadium, tempat MTQ nasional
akan digelar pada bulan November 2020 mendatang.
Selain soal
belum adanya ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan menuju Main Stadium
tersebut, janji Bupati Padang Pariaman untuk membantu pengurusan, juga tak
terealisasi hingga sekarang. Padahal, sudah ada surat perjanjian antara Pemkab
Padang Pariaman dengan para pemilik tanah.
Ironisnya lagi,
dari sekitar 4 hektare tanah masyarakat setempat yang terpakai untuk
pembangunan jalan menuju Main Stadium, sebagian yang sudah bersertifikat, tapi
ganti ruginya diserahkan pada pihak lain. Sehingga saat ini berperkara di
Pengadilan Negeri Pariaman.
"Janji
tinggal janji saja. Sejak tahun 2004 lalu, sampai sekarang tak ada realisasi.
Kami melihat, tidak ada itikad baik dari bupati Padang Pariaman Ali Mukhni
untuk menyelesaikan masalah yang kami alami," ungkap Syahbudin, salah
seorang dari pemilik lahan tersebut Kamis 23 Juli 2020.
Ditambahkan
Syahbudin, bupati Ali Mukhni tidak pernah berinisiatif membantu penyelesaian
sertifikat tanah, seperti janjinya terdahulu.
"Ali Mukhni
tidak peduli dengan masyarakat. Terbukti ketika ia dihubungi untuk menanyakan
sertifikat tanah pengganti tanah masyarakat yang terpakai untuk jalan, malah
mengatakan 'Bupati sudah mati'," ulas Syabuddin, yang mengaku saat ini
menjadi tenaga pengamanan diproyek tersebut.
Syahbudin, yang
merupakan pensiunan TNI tersebut melanjutkan, ada sekitar 20 an masyarakat yang
telah menyerahkan tanah untuk pembangunan jalan menuju stadion, yang pada
November 2020 mendatang akan dijadikan lokasi penyelenggaraan MTQ tingkat
nasional dan akan dihadiri kafilah dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Kami merasa
terzholimi, semenjak tahun 2004 rencana pembangunan stadion ini. Kami telah
menyerahkan tanah garapan kepada pemerintah dengan syarat adanya penggantian
tanah untuk menerbitkan sertifikat tapi sampai sekarang tak pernah
terealisasi,” ujar Syahbudin.
Seperti
diketahui, lebar tanah masyarakat yang dipakai untuk jalan mencapai lebar 40
meter dan panjangnya lebih satu kilometer. Semua mereka ikhlaskan dengan berpegang
pada janji bupati membuatkan sertifikat tanda kepemilikan lahan mereka. Namun
janji tersebut sudah bertahun-tahun tak kunjung terealisasi.
“Kami juga telah
beberapa kali melakukan konfirmasi kepada bupati tetapi tak ada kejelasan
sampai sekarang," terang Syahbudin dengar raut wajah sedih.
Tidak sampai
disitu lanjut Sahbudin, beberapa perwakilan pemilik tanah antara lain Buyuang
Abo, Buyuang Anti Gajah, dan beberapa warga lainnya yang tanahnya terpakai
untuk pembangunan jalan, juga telah menyampaikan ke Pemprov Sumbar.
"Padahal,
masalah ini sudah ada sejak pak Ali Mukhni jadi wakil bupati. Sekarang sudah
dua periode pula jadi bupati. Artinya sudah 15 tahun lebih. Bagaimana pula mau
maju sebagai calon gubernur untuk mengurus Sumbar, mengurus masalah nagari ini
saja tak tuntas," tegas Syahbuddin.
Dia juga
mengatakan, pembangunan Men Stadium berjalan lancar, meskipun anak-kemenakan
mereka tidak bisa bekerja di proyek besar ini, tapi tidak ada niat mereka untuk
menghalangi karena ingin daerah mereka maju.
"Tolong
sampaikan sama Ali Mukhni, memang bupati terdahulu sudah tidak ada. Tapi
jabatan bupati tidak pernah mati dan akan terus berjalan sampai kapan pun.
Bagaimana ia akan menjadi Gubernur, menyelesaikan hal sepele saja gak
bisa," ungkap Sabudin berapi-api. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment