Saumlaki, Kompastimur.com
Kuasa hukum
sonny H Ratissa tidak membawa serta legalitas dirinya saat persidangan. Pernyataan
ini disampaikan Kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kilyon Luturmas saat konfrensi
pers berlangsung di cafe Joas Kamis (23/07/2020) kemarin.
"Kuasa
hukum Sonny H Ratissa tidak membawa serta legalitas dirinya saat persidangan
dilaksanakan. Sehingga tidak dapat masuk dalam ruang persidangan. Kuasa hukum
ketika menyelesaikan suatu perkara harusnya membawa serta legalitas dirinya
yakni Id Card pengacara, Kartu Sumpah sebagai pengacara (kuasa hukum),"
kata Luturmas.
Sementara itu, pada
persidangan yang akan dilaksanakan pada Senin (27/07/2020) untuk Keputusannya
nanti. Kuasa hukum Sonny H Ratissa diminta untuk dapat membawa legalitas dirinya
sebagai kuasa hukum
"Kalau
persidangan yang akan di gelar pada senin (27/07/2020) pekan depan kuasa hukum
Sonny H Ratissa diharapkan membawa legalitas dirinya sebagai pengacara (Kuasa hukum)
sehingga dapat masuk untuk pelaksanaan persidangan keputusan akhir," jelasnya.
Pihaknya menghimbau
kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), jika mendengar
persoalan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Sonny H Ratissa tidak harus memilih
untuk mengambil tindakan yang tidak terpuji dan merugikan diri.
"Kami imbau
kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan
Tanimbar (KKT) dengan adanya persoalan antara Pemda dengan Sonny H Ratissa
tidak menimbulkan penilaian masyarakat yang tidak baik terhadap Pemda. Kalaupun
ada demonstrasi Masyarakat silahkan
saja,” tegasnya (KT/YWM)
0 komentar:
Post a Comment