Foto: Komisioner Devisi Partisipasi Masyarakat, SDM dan Pendidikan Pemilih KPU Torut, Anshar Tangkesalu. |
Rantepao, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut) akan segera melaksanakan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Torut Tahun 2020.
COKLIT tersebut akan dilaksanakan oleh PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) yang terhitung mulai dari tanggal 15 Juli 2020 hingga tanggal 13 Agustus 2020 secara serentak dari Rumah ke Rumah.
Komisioner Devisi Partisipasi Masyarakat, SDM dan Pendidikan Pemilih KPU Torut, Anshar Tangkesalu kepada Kompastimur.com, Sabtu (11/7/2020) mengharapkan agar masyarakat saat ditemui oleh PPDP harus betul-betul koperatif dalam memberikan informasi.
Dijelaskan Anshar bahwa jika masih ada pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan masih terdaftar dalam daftar pemilih/formulir model A.KWK silahkan di sampaikan ke PPDP untuk dicoret.
"Jika ada TMS, misalnya pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang berubah status menjadi TNI/POLRI, pemilih yang sudah pindah domisili keluar dari daerah Kabupaten Torut, pemilih yang sedang dicabut Hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap masyarakat harus memberikan informasi tersebut kepada PPDP nantinya," ungkap Anshar.
Lanjutnya, begitupun sebaliknya jika ada pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar dalam daftar pemilih/formulir model A.KWK, untuk disampaikan ke PPDP yang bertugas di wilayahnya agar dapat didaftarkan sebagai pemilih baru, sehingga data yang di peroleh PPDP betul-betul akurat.
Untuk diketahui beberapa syarat untuk menjadi pemilih :
1. Berusia minimal 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, atau belum berusia 17 tahun namun sudah atau pernah Kawin/Menikah yang dibuktikan oleh akta Perkawinan/surat Nikah atau surat keterangan dari Dinas kependudukan/Capil.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Berdomisilih di kabupaten Toraja Utara yang di buktikan dengan KTP-El, KK atau surat keterangan dari Capil.
4. Tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI.
Diinformasikan Anshar, jika masih ada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun keatas, namun belum memiliki identitas kependudukan sama sekali kami berharap agar segera mengurus ke dinas kependudukan Torut, agar bisa didaftarkan sebagai pemilih serta dapat menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Rabu (9 Desember 2020) mendatang.
Terkait dengan PPDP yang akan mencoklit nantinya akan di bekali Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berupa Masker, sarung tangan sekali pakai, alat pelindung wajah/Face Shield, Topi dan hand sanitizer saat turun melakukan COKLIT, masyarakat juga saat didatangi PPDP harus senantiasa menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setelah PPDP melakukan COKLIT dan jika memungkinkan petugas PPDP melakukan COKLIT diluar rumah/teras dan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Di akhir keterangannya, Anshar meminta mulai dari sekarang masyarakat menyiapkan diri untuk di COKLIT siapkan KTP-El, KK / suket dari Disdukcapil. "Pastikan diri anda di datangi PPDP, Pastikan diri anda terdaftar sebagai pemilih dan jika belum terdaftar sebagai pemilih segera melapor ke petugas PPDP atau PPS di wilayah anda untuk didaftarkan," pintanya.
"Mari kita sukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara tahun 2020 dengan memberikan data yang akurat kepada PPDP di wilayah anda. Pemilih Sehat Kita Semua Selamat," kuncinya. (KT/Febriani)
0 komentar:
Post a Comment