Namrole, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, Senin (20/7/2020). Kegiatan
sosialisasi ini berlangsung di gedung serbaguna Pemda Bursel.
Dalam kegiatan ini, KPU Bursel menghadirkan
Anggota KPU provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, Ketua Gugus Tugas
Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa, dan Kadis Kesehatan Bursel sebagai
pemateri.
Hadir dalam kegiatan tersebut,
Anggota KPU Provinsi Maluku Englebertus Dumatubun, Ketua dan anggota DPRD
Bursel, Pimpinan dan anggota KPU Bursel, Sekretaris KPU, Solaiman Loilatu, utusan
pewakilan bakal calon, perwakilan partai politik, kadis Dukcapil Bursel Ruslan
Makatita, Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, tokoh adat, tokoh masyarakat,
tokoh pemuda, perwakilan kesbangpol Bursel, pemilih pemula, wartawan serta tamu
undangan lainnya.
Mengawali kegiatan ini, ketua KPU
Bursel dalam sambutannya mengatakan, PKUP Nomor 6 tahun 2020 tersebut perlu
disampaikan karena proses Pilkada kali ini adalah proses dengan suasana
terbaru.
“Ini kondisi yang pertama kita
hadapi bukan hanya di Bursel tetapi secara global akibat penyebaran Covid19.
Oleh karena itu PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini lahir untuk mejadi acuan kita dalam
menjalankan Pilkada mulai dari tahapan-tahapan sampai dengan prosen pemilihan
nanti,” ucap Mahulauw.
Mahulauw katakan, setelah
pelaksanaan pemilihan beberapa waktu lalu akan berbeda dengan proses Pilkada
kali ini karena tahapan ditengah-tengah pandemi Covid19 ini mewajibkan kita
untuk menerapkan Protap Kesehatan Covid-19.
“Dengan PKPU ini, kita dapat
mengetahui secara teknis penerapan protap kesehatan dalam Pilkada tahun 2020,”
paparnya.
Selanjutnya, proses sosialisasai
ini dipimpin oleh Angota KPU Bursel, Ismudin Booy sebagai Moderator.
Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten
Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa yang mendapat kesempatan pertama untuk
menyampaikan materinya begitu mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak
KPU Bursel.
“Apresiasi kami sampaikan kepada KPU
Bursel yang telah menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan PKPU, bahkan
ditengah pandemi Covid juga KPU tetap komitmen mejalankan tugasnya,” puji
Tagop.
Tagop yang juga Bupati Bursel dua
periode ini menuturkan, sampai saat ini tidak ada vaksin yang dikeluarkan oleh WHO
untuk menyembuhkan Covid 19. Oleh karena itu semua masyarakat harus menjalankan
paradikma hidup baru yakni penerapan protap kesehatam Covid19 dalam segala
aktifitas kita.
“Walaupun kita saat ini berada di
zona hijau, tetapi yang namanya protap kesehatan Covid19 itu tetap harus dilaksanakan
oleh semua elemen masyarakat,” tegasnya.
Lanjutnya, kalau Pilkada tanggal
9 Desember ini berlangsung, semua masyarakat wajib menjaga keamanan dan ketertiban
umum serta tetap menjalankan dan menerapkan protap kesehatan Covid19.
“Kita harus menerapkan gaya hidup
baru atau new normal, karena Covid19 ini akan hidup sama-sama dengan kita
sehingga akan terjadi perubahan yang luar biasa dalam kebiasaan hidup kita,”
paparnya.
Dikesempatan itu, Bupati dua
periode ini menegaskan bahwa, pemerintah Bursel, bersama TNI/Polri dan semua
elemen telah siap melaksanakan Pemilukada pada 9 Desember 2020 nanti.
“Kedepan pemerintah Bursel akan
melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan menyadari bahwa pentingnya
menerapkan protap kesehatan Covid19 di Bursel dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember
nanti maupun dalam aktifitas kesehariannya. Yang jelas tim gustu kabupaten
telah siap lahir batin dan fisik untuk mendukung kesuksesan Pemilukada tahun 9
desember 2020,” pungkas Tagop.
Disamping itu, Tagop juga meminta
agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap kondisi
sehingga Pilkada dapat berjalan dengan sukses.
“Pada prisipnya kita tetap harus
menjaga situasi dan kondusional dalam menyukseskan Pilkada, suksesnya pilkada
adalah susksesnya KPU, suksesnya pemerintah Bursel, suksesnya Tim gustu serta
sukses untuk kita semua masyarakat Bursel. Jika Pilkada sukses, maka akan
melahirkan pemimpin terbaik bagi masyarakat Bursel,” tandasnya.
Sedangkan Anggota KPU provinsi
Maluku, Almudatsir Zain Sangadji dalam materinya menjelaskan bahwa PKPU Nomro 6
tahun 2020 menginstruksikan semua pihak penyelenggara untuk menerapkan protap
covid 19.
“Semua tahapan yang mengandung
interaksi dalam tahapan misalnya pencoklitan, ataupun ada kegiatan tatap muka harus
memperhatikan penerapan protap kesehatan Covid-19. Kita diingatkan dalam tahapan
itu harus menjalankan protap kesehatan seperti tidak berjabat tangan, menjaga
jarak, tidak berpelukan, memakai masker dan protap-protap kesehatan lainnya,”
ujarnya.
Lebih jahu Sangaji menjelaskan,
pada kegiatan mengumpulkan orang yang akan dilakukan oleh calon kandidat atau
ada kegiatan-kegiatan tatap muka lainnya maka harus dilakukan scan suhu tubuh
bila perlu dilakukan rapid test. Dan ini akan berjalan sampai proses pemilihan
ini selesai.
“Kita harus mampu berkoordinasi
lintas elemen baik dengan pemerintah, TNI/Polri, agar kita biasa mendorong masyarakat
dalam situasi dan kondisi sesuai protap kesehatan. Kita harus menghimbau masyarakat
kita supaya tidak takut asalkan penerapan protap kesehatan itu dijalankan dalam
pemilukada nanti,” pungkasnya.
Sedangkan untuk pemilih yang
terjangkit Covid19, kata Sangadji, mereka tetap harus diberikan kesempatan untuk
menyalurkan hak politiknya, dan kondisi ini butuh koordinasi dengan baik agar
bagaimana yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kalau untuk kasus ini, Koordinasi
yang baik itu sangat diperlukan,” ucapnya.
“Kami minta partisipai masyarakat
untuk memilih 77.9 persen dapat digunakan dengan tetap menjalankan standar
protokol kesehatan. Selain kita eduksi tentang pemahaman protokol kesehatan
tetapi harus tetap mendorong agar masyarakat mau melaksanakan hak pilihnya,
jangan sampai Covid19 ini menurunkan angka partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Sedangkan Kadis Kesehatan Bursel,
Ibrahim Banda dalam paparanya menekankan agar apa yang diatur dalam PKPU Nomor 6
harus dijalankan, sebab semua standar protap kesehatan Covid-19 pada PKPU
tersebut sama dengan apa yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Semua penyelenggara dalam melaksanakan
proses Pilkada diwajibkan untuk menjaga kesehatan dan menerapkan protap
kesehatan tanpa kecuali. Karena ini sudah diatur dalam undang-undang,”
tuturnya.
Ia juga berharap, dalam
pelaksnaan tahapan-tahan nanti, para penyelenggara tetap menjaga situasi dan
kondisi kesehatan.
“Dalam tahapan juga para petugas
diwajibkan tidak berjabat tangan bahkan di wajibkan membawa APD bila perlu
menggunakan thermo gun untuk mengukur suhu setiap orang yang ditemuinya,”
pungkasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment