Namrole, Kompastimur.com
KPU Buru Selatan
(Bursel) mengajak semua elemen masyarakat yang telah memiliki hak pilih supaya
lebih aktif dalam menanggapi tahapan-tahapan yang sedang berlangsung, salah
satunya yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih yang
saat ini telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Hal tersebut disampaikan
Ketua KPU Bursel, Syahrif Mahulauw kepada media ini di Kantor KPU Bursel, Rabu
(15/7/2020).
Mahulauw
menjelaskan, Pilkada Bursel yang akan berlangsung di 9 Desember tahun 2020
berdasarkan tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka pada tanggal 15
Juli sampai 13 Agustus, pihak KPU telah melakukan Coklit ke rumah-rumah warga.
“Hari ini adalah
hari pertama tahapan proses Coklit. Jadi tahapannya satu bulan dari tanggal 15 Juli
sampai 13 Agustus 2020. Petugas PPDP akan Dor
To Dor ke rumah setiap warga yang namanya terdaftar dalam format A-KWK untuk
melakukan Coklit sehingga masyarakat diminta untuk dapat merespon dengan baik
tahapan ini,” jelas Mahulauw.
Mahulauw menuturkan,
PPDP akan melakukan pencoklitan secara langsung untuk memastikan nama warga
atau pemilih yang ada didaftar A-KWK sudah sesuai dengan data pada dokumen
identitas yang dimiliki oleh pemilih.
Selanjutnya,
jika nanti ada perbedaan nama, tanggal lahir atau alamat pada dokumen identitas
dengan Format A-KWK, maka PPDP akan secara langsung memperbaikinya sesuai
dengan dokumen identitas seperti KTP maupun Kartu Keluarga.
Disamping itu, lanjut
Mahulauw, PPDP juga telah diinstruksikan untuk serius dan lebih teliti dalam
melakukan pencoklitan. Dan hal itu telah disampaikan secara langsung dalam
bintek beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh PPK, PPS dan PPDP.
“Jika nanti
ditemukan ada warga yang teryata namanya tidak terdaftar di dalam formulir
A-KWK atau daftar pemilih tetapi yang bersangukan memiliki identitas
kependudukan yang jelas dan sudah memenuhi unsur sebagai seorang pemilih maka
PPDP wajib untuk mengakomodir yang bersangkutan sebagai pemilih baru. Sebab saat
ini ada gerakan-gerakan yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia untuk
bagaimana kita bisa menjaga hak pilih warga,” ucapnya.
KPU berharap,
pemilih yang terdata di 201 TPS pada 79 Desa di Kabupaten Bursel dapat
mensupport tahapan pencoklitan ini, sehingga hasil akhir dari pemutakhir data
dapat sesuai dengan data rill yang ada di lapangan.
“Jadi selama
waktu teman-teman PPDP mendatangi rumah-rumah warga diharapakan untuk tetap
berada dirumah dan menyiapkan KTP serta Kartu Keluarga sebagai identitas valid
yang kemudian akan dicocokan dengan identitas
yang tercantum dalam daftar pemilih. Kami harap masyarakat dapat mendukung
dan mengapresiasi tahapan yang sedang berlangsung, sehingga proses pemutakhiran
data pemilih ini bisa menghasilkan data yang sesuai dengan harapan kita
bersama,” pungkasnya.
Disamping itu,
Mahulauw mengakui bahwa KPU juga butuh masukan pikiran dari warga Bursel
terkait proses tahapan yang sedang berlangsung.
“KPU juga butuh
masukan dan pikiran dari warga dan masyarakat di kabupaten Bursel. Misalnya tadi
jika prosesnya berlangsung ada ditemukan warga yang benar-benar belum terdaftar
dan tercover dalam format A-KWK maka wajib jajaran kami mendaftarkan yang
bersangkutan dengan catatan warga tersebut harus punya KTP atau identitas
kependudukan sebagai warga Bursel sebab semua itu diatur dalam PKPU 19 Tahun 2019
tentang pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment