Foto : Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Adam Erwindi, S.ik |
Manokwari, Kompastimur.com
Ketua Komite Nasional Papua Barat KNPB Sorong Selatan AS yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan warga di Kampung Aisa Distrik Aifat Sorong Selatan Papua Barat diamankan di rumah tahanan Rutan Polda Papua Barat.
Hal ini dibenarkan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kepala Bidang Humas Polda AKBP. Adam Erwindi Sabtu 4 Juli 2020, dia mengatakan penanganan kasus pembunuhan tersebut di lakukan oleh Polres Sorong Selatan yang di backup Derektorat Kriminal Umum Polda.
"Untuk tersangka AS diamankan di Rutan Polda Papua Barat dengan pertimbangan situasi kamtibmas," jelas AKBP. Adam Erwindi, S. Ik.
Sebelumnya Terduga pelaku pengroyokan dan pembunuhan warga Kampung Aisa Distrik Aifat Kabupaten Sorong Selatan. AS berhasil di tangkap Aparat Kepolisian Polres Sorong Selatan.
"AS ketua KNPB Sorsel di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 4 saksi yang menyaksikan langsung peristiwa pengroyokan yang mengakibatkan Frans sewa tewas mengganaskan peristiwa tersebut terjadi 4 Juni 2020 lalu," kata Kabid Humas, AKBP. Adam Erwindi.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan ketika korban dengan sejumlah warga melintas mereka di hadang oleh sekelompok orang.
"kejadaian tersbut AS berperan sebagai yang mengahadang korban, yang memukul pertama kali dan mebacok menggunakan parang di bagaian belakang kepala korban," jelasnya.
Sementara kini terdapat 8 Orang yang masuk dalam daftar pencarian orang DPO yang dikeluarkan Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat.
Berdasarkan keterang saksi tersbut Polres Sorong Selatan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap adam sori dan 8 (delapan) orang tersangka kasus pembunuhan lainnya tersebut, mereka diantaranya Anton Fatem Nomor: DPO/08/VI/2020/Reskrim
Yesias Fatem Nomor: DPO/09/VI/2020/Reskrim
Yermias Faumair Nomor: DPO/10/VI/2020/Reskrim.
Kemudian Abraham FatemNomor: DPO/11/VI/2020/Reskrim
Bonifasius Momao Nomor: DPO/12/VI/2020/Reskrim Rudolof Fatem Nomor: DPO/13/VI/2020/Reskrim Seth Mate
Nomor: DPO/14/VI/2020/Reskrim Manfret Fatem Nomor: DPO/15/VI/2020/Reskrim Adam Sori Nomor: DPO/07/VI/2020/Reskrim.
"Masyarakat harus tau bahwa Saudara AS ditangkap karena murni melakukan tindak pidana Pembunuhan bukan Tindak Pidana yang lain," jelas Adam Erwindi.
Dihimbau kepada 8 orang tersangka lainnya agar dapat menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum.
"Bagi manyarakat yang mengetahui keberadan 8 tersangka lainnya agar memberitahukan kepada pihak kepolisian, karena Barang siapa yang membantu menyembunyikan tersangka lainnya juga dapat di kena kan sanksi pidana menurut KUHP," tegasnya.(KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment