Ambon, Kompastimur.com
Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon rencananya akan menambahkan 100
buah tapping box. Namun dengan adanya pandemi covid-19, sehingga sebagian besar
dana di prioritaskan untuk penanganan COVID-19 sehingga Pemkot Ambon terkendala
di anggaran.
Untuk itu dalam
penambahan tapping box akan dsesuaikan dengan keuangan daerah.
“Kami di tahun
2020 rencananya ada penambahkan 100 tapping box, tetapi harus melihat keuangan daerah, karena dengan
adanya pandemi COVID-19 di Kota Ambon hampir sebagian besar dana yang digunakan
di prioritaskan untuk penanganannya maka kendalanya ada di anggaran,’’ kata
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes kepada wartawan di Balai Kota Ambon,
Rabu (15/7/2020).
Roy katakan,
untuk anggaran dari tapping box yang 100 buah tersebut mencapai Rp 1 miliar
lebih dan sudah dianggarkan oleh pihaknya namun perlu lagi melihat kondisi
keuangan daerah.
Lanjutnya menjelaskan,
tapping box merupakan sebuah alat monitoring BPPRD terhadap transaksi usaha
secara online yang diwajibkan kepada wajib pajak.
“Jadi transaksi
yang dilakukan oleh wajib pajak dapat langsung tercatat dan pajaknya dapat
diketahui secara langsung oleh baik wajib pajak maupun pihaknya. Tapping box
sangat berguna dalam perpajakan yang ada dan membantu pihaknya maupun wajib
pajak dalam mengoptimalkan pajak yang ada,” jelasnya.
Katanya lagi,
tapping box sudah banyak dipasang di berbagai tempat usaha yang ada di Kota
Ambon. Namun, idealnya harus seluruh wajib pajak yang memiliki usaha diwajibkan
dipasang alat tersebut.
“Itu yang paling
banyak rumah makan yang potensial tapi idealnya harus di semua wajib pajak yang
ada di Kota Ambon,” tutupnya. (KT/05)
0 komentar:
Post a Comment