PIRU, Kompastimur.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD ) SBB seakan - akan dinina bobokan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), pasca
di terimanya LHP oleh BPK beberapa minggu lalu dan sampai saat ini DPRD SBB
belum terima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) tersebut.
Sebagaimana yang diberitakan pada
1 Juni 2020, BPK perwakilan Maluku telah menyerahkan LHP kepada Pemda Kabupaten
SBB yang diterima langsung oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo dan didampingi
ketua DPRD SBB Abdul Rasid Lisaholith, dengan memperoleh opini Wajar Dengan
Pengecualian ( WDP ). Hasil untuk laporan keuangan ini masih sama seperti tahun
sebelumnya.
Padahal sangat diharapkan tahun
2020 ini, Pemda kabupaten SBB dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati SBB
Moh Yasin Payapo dan Timotius Akerina dapat menerima opini Wajar Tanpa
Pengecualian ( WTP ).
Namun masih tetap menerima opini
WDP artinya Pemda SBB belum " Move On ", dan Pemda SBB terlena atas
predikat yang diterima hanya sebatas WDP tanpa ada naik kelas ke WTP.
Informasi yang diterima
Kompastimur.com, Kamis (9/7/2020) dari beberapa anggota DPRD SBB ternyata
sampai saat ini DPRD SBB belum menerima salinan LHP, dan bagaimana isi LHP oleh
BPK yang diterima oleh Bupati Seram Bagian Barat Moh Yasin Payapo, dan sesuai
ketentuan seharusnya LHP berhak diperoleh oleh DPRD.
Dimana sesuai dengan ketentuan UU
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berhak memperoleh LHP tersebut.
Sebab hal ini juga diamanatkan juga dalam UU Nomor : 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, bahwa laporan
pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK setelah diserahkan kepada lembaga
perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.
Selain itu pula, Sesuai UU 23
Tahun 2014 seharusnya LHP tersebut di tindaklanjuti oleh Pemda SBB dengan
membentuk team tindaklanjuti yang diketuai oleh wakil Bupati. Untuk
menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kemudian pula dalam Permendagri Nomor : 13 Tahun 2010 juga mengamanatkan agar DPRD
setelah menerima LHP tersebut harus di bahas untuk ditindaklanjuti.
Sudah tentunya sesuai dengan
ketentuan, maka dengan demikian publik berhak untuk mengakses LHP tersebut, dan
DPRD SBB belum tahu apa isi dari LHP yang terima Pemda SBB beberapa waktu lalu.
Diduga terkait dengan hasil temuan BPK yang ada dalam LHP tersebut terkait
berbagai proyek yang dilaksanakan Pemda SBB.( KT - MFS)
0 komentar:
Post a Comment