Piru, Kompastimur.com
Untuk menjawab Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati SBB Moh Yasin Payapo dan Timotius Akerina dalam memaksimalkan pelayanan publik, dengan itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten SBB, Maluku lakukan pelayanan dan perekaman dokument kependudukan pada tiga desa di Kabupaten SBB.
Program yang dilaksanakan Disdukcapil pada tiga desa yakni desa Hatusua, Waesamu,kecamatan Kairatu Barat dan desa Uraur kecamatan Kairatu merupakan program pemerintah daerah kabupaten SBB dengan tujuan agar bisa terbantu memperpendek rentan birokrasi, agar masyarakat tidak lagi keluarkan biaya transportasi ke Kota Kabupaten SBB.
Kepala Dinas Dukcapil SBB, Maluku, Demianus Ahiyate kepada Kompastimur.com, Kamis (16/7/2020) mengatakan, hadirnya tim di tiga desa untuk lakukan pelayanan perekaman e-KTP, dan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang belum memiliki dokument kependudukan, dan pelayanan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan hanya tiga hari sesuai dengan SPTD.
“Kita melakukan perekaman KTP elektronik termasuk pelayanan dokumen capil lainnya, pelayanan perekaman ini dilakukan dalam rangka menuntaskan jumlah warga yang belum memiliki KTP elektronik dan menegaskan kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP dalam kehidupan sehari-hari dan e-KTP merupakan kunci segalanya," ungkap Ahiyate.
Selanjutnya, Administrator Database Dukcapil SBB Jhoy Karmite mengakui bahwa masyarakat tiga desa sangat antusias dengan kedatangan tim pelayanan administrasi dari Dukcapil SBB, karena masyarakat tiga desa sangat terbantu sebab mereka tidak repot - repot lagi datang ke Kota Piru untuk mengurus terkait KTP dan dokumen kependudukan lainya.
Menurutnya, pihaknya hadir di tiga desa untuk menjemput bola (Pembuatan e-KTP), dengan tujuan agar bisa membantu memperpendek rentan birokrasi, dan ini sangat menyentuh masyarakat apalagi ini kebutuhan yang harus terpenuhi.
"Untuk desa Hatusua pelayanan dokument kependudukan dari hari Senin - Selasa, dan rabu di Waisamu sedangkan hari ini di Uraur sementara jalan proses pelayanan dokument kependudukan. Hutusua 126 e-KTP, dan KK untuk 42 pasangan nikah masal dan Waesamu 63 e-KTP," ujar Karmite.(KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment