SBT, Kompastimur.com
Pemerintah Desa Buan Kataloka dan Rumanama Kotawouw Kataloka Kecamatan Pulau Gorom menyalurkan bantuan lansung tunai (BLT).
Penyaluran BLT ini berlansung pada, Rabu (24/6/2020)
Penyaluran bantuan langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa ini sudah masuk pada Tahap II untuk Negeri Administratif Rumanama Kotawouw, sementara untuk Neg.Adm Buan Kataloka langsung menyalurkan III Tahap sekaligus.
Camat Pulau Gorom, Ramli Keliobas dalam arahan singkatnya menjelaskan, Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA), harus berperan penting dalam mengawasi semua kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta perangkatnya sesuai dengan perintah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"BPNA bertugas mengawasi semua yang dilakukan pihak Desa sesuai dengan amat Undang-undang. Jangan saling menyalahkan dalam Desa," kata Keliobas.
Selain itu, Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata SBT ini menambahkan, Pengelolaan Dana Desa oleh para Kepala Desa harus terbuka terhadap masyarakat desa.
Selain terbuka, pengelolaan Dana Desa harus berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, sehingga para Kepala Desa bisa terhindar dari masalah Hukum.
Pada kesempatan tersebut, Keliobas sangat menyelesalkan atas sikap beberapa Desa dalam penyaluran BLT karena tidak melaporkan atau Pemberitahuan ke pihaknya
"Ada Desa yang salurkan BLT tanpa sepengatahuan muspika. Kedepan jangan lagi ada Kepala-kepala Desa yang tersangkut masalah hukum," tuturnya.
Penyaluran BLT pada dua Desa bertetangga ini dihadiri pula oleh Kapolsek Kecamatan Pulau Gorom, Mochtar Soulissa beserta Anggota Polsek, Camat Pulau Gorom dan staf, unsur TNI, Penjabat Rumanama Kotawouw Kataloka, Yusriadi beserta perangkat Desa serta Pejabat Buan Kataloka Ajid Gia Kelirey.
Para penerima manfaat untuk desa Rumanama Kotawouw sebanyak 62 kepala keluarga, sementara Buan Kataloka dengan jumlah KK sebanyak 71, Penerima BLT 25 KK, BST 17 KK serta PKH sebanyak 20 KK. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment