Ambon,
Kompastimur.com
Hari pertama Penerapan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon mulai diberlakukan di hari
ini, Senin (8/6/2020) di pos-pos perbatasan yang ada di Kota Ambon.
Pantauwan media
ini terlihat aktifitas masyarakat yang teratur dan mulai menaati protokol
kesehatan.
Kepala Pelaksana
(Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), D.Paays saat melakukan
pemantauan menjelaskan, hari pertama penerapan PKM berjalan dengan baik, karena
sebagian besar masyarakat sudah mengikuti aturan yang berlaku dan segala
standar protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan.
"Jadi untuk
sanksi, sudah kami siapkan rompi yang akan dipakai oleh para pelanggar, namun
sejauh ini dari pantauan kami, sebagian besar masyarakat sudah disiplin meski
masih ada beberapa pengemudi kendaraan angkutan umum yang belum mengikuti
sistem ganjil genap," kata Paays.
Pihaknya
berharap, aturan-aturan yang mengacu pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang
PKM, dapat ditaati oleh semua masyarakat baik yang ada di Kota Ambon sendiri
maupun masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kota Ambon.
"Supaya
segala sesuatu dapat berjalan dengan baik, kami harap masyarakat yang ingin
masuk ke Wilayah Kota Ambon atau masyarakat didalam Kota Ambon, dapat mematuhi
aturan yang saat ini berlaku. kami berharap ada kerjasama yang baik dalam
mengatasi masalah pandemi COVID-19 ini," ucapnya.
Terpisah, Plt.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, R. Sapulette lewat saluran telepon menjelaskan,
untuk hari pertama, timnya mendapati masih ada kendaraan umum yang beroperasi,
tidak sesuai dengan aturan ganjil/genap.
"Kami pantau,
ada sekitar 5 sampai 6 persen kendaraan umum yang beroperasi tidak sesuai
dengan nomor pelat ganjil genap yang ditentukan. Untuk hari ini, kita masih
berikan himbauan kepada para pengemudi," kata Sapulette.
Namun, kata
Sapulette, jika masih ditemukan hal yang sama pada hari ketiga nanti, maka
timnya akan mengambil tindakan berupa sanksi tegas bagi pelanggar.
"Hari pertama
dan kedua, sifatnya masih himbauan, namun pada hari ketiga dan seterusnya
selama masa berlaku PKM, tidak lagi kami tolerir, dan sanksi tegas akan
diberikan," paparnya.
Ia menambahkan,
bahwa berdasarkan hasil pantauan serta penelusuran data kendaraan angkutan
umum, akan ada pengecualian terhadap beberapa trayek perihal pemberlakuan
ganjil genap ini.
"Seperti
trayek Latuhalat, setelah ditelusuri, rasio kendaraan umum bernomor pelat genap
tidak sebanding dengan ganjil. Dari total trayek Latuhalat, 65 persen bernomor
pelat genap dan hanya 35 persen bernomor pelat ganjil. Pengecualian yang
dimaksud adalah, kami akan membagi sama rata dan kemudian akan kami siasati
dengan pemberlakuan shift A dan Shift B," terangnya.
Sekedar diketahui,
pemberlakuan PKM di kota Ambon, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota
Ambon telah menyiapkan 8 (delapan) posko terpadu yang tersebar di wilayah Kota
Ambon.
Dalam penerapan
PKM di wilayah Kota Ambon juga melibatkan personel gabungan dari unsur
TNI/Polri, SatPol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BNPB.
Diharapkan, PKM
ini dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Ambon dan Maluku. (KT/05)
0 komentar:
Post a Comment