ADR saat diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Pulau Buru |
Namlea, Kompastimur.com
ADR, pembeli emas
yang tinggal di Desa Grandeng, ketangkap tangan sedang nyabu di salah satu
kamar kos di Desa Waegeren, Kecamatan Lolongquba Kabupaten Buru, propinsi
Maluku
Dari tangan
pelaku, ADR Tim Satnarkoba pimpinan AKP Muh. Sabir mengamankan satu paket
serbuk kristal diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu (sisa pakai) berikut 1 set
peralatan isap sabu (Bong).
Kasubbag Humas
Polres Pulau, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi wartawan, membenarkan
penangkapan ADR tersebut.
"ADR
ditangkap Sabtu malam (30/5/2020), pukul 21.00 wit di salah satu kamar kos di
lantai dua di Desa Waegeren Unit 6 oleh tim satnarkoba dipimpin Kasatresnatkoba
AKP Muh. Sabri," jelas Ipda Zulkifli Asri Minggu sore (31/5/2020).
Kata Zulkilfi
tersangka ADR adalah warga pendatang dan sudah lama tinggal di Desa Grandeng
Unit 11 dan kesehariannya dia berprofesi sebagai pembeli emas.
Akibat
perbuatannya tersangka ADR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa setiap orang yang
tanpa hak melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau
penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
Dari pemeriksaan
awal, terungkap kalau ADR sudah lama mengkonsumsi sabu sabu. Barang haram itu
diperolehnya dari seseorang.
Setiap kali
transaksi hanya dilakukan lewat telepon dan ADR diberi petunjuk mengambil
barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
Ipda Zulkifli menjelaskan,
setelah kejadian penangkapan malam itu, ADR langsung dibawa ke RSU Lala guna
dilakukan test urine. Hasilnya adalah positif (+) Amfetamine.
Saat ditanya
kronologi kejadian penangkapan, Ipda Zulkifli lebih jauh memaparkan, kalau Tim Sat Resnarkoba Polres Pulau Buru
dibawa pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Muh. Sabri mendapat informasi dari
informan bahwa di sebuah kamar kos di unit 6 Desa Waegeren Kec.Lolongguba Kab.
Buru, diduga telah digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Resnarkoba
lalu bergerak mendatangi kos tersebut yang terletak dilantai dua. Saat pintu
dibuka ternyata pelaku sementara mengkonsumsi sabu sabu sendirian.
Kemudian
dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yg diduga narkotika golongan I
jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening berada didepan pelaku saat ia
duduk mengkonsumsi barang haram tersebut, serta 1 (satu) set alat hisap Sabu.(KT/LTO)
0 komentar:
Post a Comment