Ambon,
Kompastimur.com
DR Sherlock
Holmes Lekipiow, salah satu Pakar Hukum Unpatti menyarankan DPRD dan Pemkab
Buru melakukan evaluasi bersama dan menata kembali hubungan hukum antara legislatif
dan eksekutif.
Prof DR Sherlok
Holmes Lakipiow menyampaikan hal itu, Senin malam (29/6/2020),menanggapi
perseteruan wakil rakyat dari Partai Demokrat, John Lehalima dengan dengan
Pemkab Buru yang kian terus memanas.
Perseteruan itu
berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDT) tanggal 24 Juni lalu, saat John
Lehalima menyampaikan pendapatnya. RDP dipimpin langsung Ketua DPRD, M Rum
Soplestuny dan dari pihak eksekutif diwakili Sekda Ilyas Bin Hamid SH MH dan
para pimpinan OPD.
Waktu itu John
Lehalima meminta eksekutif mengembalikan PTT yang versi wakil rakyat ini konon
dipecat. Langkah John meminta PTT ini kembali dipekerjalan suatu hal yang
mulia.
Hanya ia latah
berbicara dengan menambah bumbu ada 4000 lebih PT yang dipecat .Akibatnya ada
yang busung kelaparan.
Suaranya keras,
dan ada pimpinan OPD, Azis Latuconsina SE juga latah menegur John agar
mengecilkan volume suara, tanpa melalui izin pimpinan sidang.
John pun
tersinggung dan berlaku tidak sopan lagi
dengan membanting mikrofon dan marah-marah. RDP pun bubar saat seluruh pimpinan
OPD tinggalkan ruangan rapat.
Kemudian
keesokan harinya, John Lehalima bertandang ke Polres Pulau Buru.Ia melaporkan
Kepala Dinas Pendapatan, Azis Latuconsina atas dugaan pengancaman terhadap
dirinya.
Ketersinggungan
dalam ruangan itu akhirnya terus berlanjut, saat Ketua Partai Nasdem juga
membela rekannya.Ia menyalahkan Kadis
Pendapatan dan mendesak agar sang kadis dicopot.
Pemkab Burupun
mulai terpancing, sehingga ada rencana John akan dilaporkan karena menyampaikan
khabar bohong di hadapan peserta rapat dengar pendapat.
Menanggapi
perseteruan ini, Ketua LB & Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti, DR
Sherlock Holmes Lekipiouw, SH MH menyoroti khusus hak imunitas DPRD terkait
dengan ada rencana laporan di kepolisian.
Kata Sherlock,
Ini memang problematik dalam konteks "imunitas" yang menjadi hak
hukum dan politik bagi eksistensi dan entitas DPRD, baik kelembagaan maupun
pribadi perorangan. Pada tataran normatif itu selesai.
Tapi kata pakar
hukum Unpatti ini, penggunaan hak atas imunitas seyogyanya juga memperhatikan
tatanan nilai dan etika sebagai basis utama dari hukum yang memberikan hak atas
imunitas tersebut.
"Kejadian
ini seyogyanya menjadi bagian dari evaluasi bersama dari DPRD dan Pemda untuk
kembali mengevaluasi dan menata kembali hubungan dan kedudukan hukum antara
Exekutif dan Legislatif dengan memperhatikan prinsip proporsional dan prinsip
kesetaraan di dalam hukum dan politik,"himbau Sherlock.
"Sesuatu
yang sama diberlakukan dengan sama dan sebaliknya sesuatu yang berbeda
diperlakukan dengan berbeda,"ucapnya lagi.
Sebagaimana
diberitakan, dugaan khabar bohong yang disampaikan Wakil Rakyat dari Partai
Nasdem, John Lehalima, bakal berlanjut
ke polisi. Hal itu diungkap Advocaat muda yang juga dosen Uniqbu, M Taib
Warhangan SH MH, tadi siang.
Menurut Taib
Warhangan, semestinya John Lehalima jangan bicara seperti itu di hadapan mitra
kerja pemkab Buru, soal PTT yang dipecat dan akibat dipecat terjadi busung
lapar di kalangan PTT.
Kata Taib, kalau
dia berbicara, maka harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang
dibicarakannya. Karena kini apa yang dibicarakannya itu merugikannya dan juga
merugikan pemerintah daerah, kemudian rakyat di Kabupaten Buru yang semestinya
tidak boleh.
Taib Warhangan
mengaku telah diberi kuasa oleh Pemkab Buru untuk menangani masalah ini secara
hukum. Ia akan mendatangi kepolisian dan ditemani Pejabat dari BKD dan Dinas
Kesehatan Kabupaten Buru.
Sementara itu,
John lehalima yang dikonfirmasi belum berhasil ditemui. Ditelepon, terdengar
bunyi nada dering,namun tidak diangkatnya. Dikirimi beberapa pertanyaan lewat
WA untuk mendapat konfirmasinya, juga belum dibalasnya.
Dimintai
tanggapan atas rencana Pemkab mengadukannya ke polisi tentang khabar bohong
soal PTT, ia tidak membalasnya.
Dikonfirmasi
berita tgl 6Juni lalu menyebut ratusan PTT dipecat. Kemudian saat RDP ia
menyebut 4000-an PTT dipecat. Namun esoknya saat jumpa pers disebut 1.500 PTT
dipecat. Dari angka ratusan, jadi empat ribuan lebih lalu turun menjadi 1.500
ini mana yang benar???? Lagi-lagi John belum membalasnya.
Ditanya pula,
apakah langkah Pemkab melaporkannya saat menyampaikan pendapat di RDP ini tidak tepat?Kalau tidak tepat, apa alasannya?
juga tidak dibalasnya.
Ditanya langkahnya
mengadukan Kadis Pendapatan, Azis Latuconsina ke polisi dengan sangkaan
pengancaman.Kalau pengancaman berarti ada maksud, atau niat maupun rencana dari
Kadis Pendapatan untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan,
menyusahkan, atau mencelakakan dirinya.
Apakah hal
demikian menimpanya, sehingga dia harus ke polisi ? Kalau tidak ada maksud dan
niat itu, kenapa John harus ke polisi? adakah yang menyuruh/sarankan harus
polisi? siapa yg menyuruh? Namun seluruh Pertanyaan ini tidak dibalasnya.
Sedangkan kuasa
hukum pemkab Buru, menyentil tuduhan John Lehalima kalau ada 4000an PTT yang
dipecat, kembali menegaskan, jumlah seluruh PTT hanya 3000an lebih. Sedangkan
yang sementara waktu dirumahkan akibat dampak pemotongan dana APBD hanya
seribuan orang dari PTT.
"BKD sedang
menyiapkan dan print datanya sebagai bahan bukti pelaporan nanti di polisi.
Kesehatan juga sudah kumpulkan data , tidak ada yg busung lapar.Versi pa John
Busung Kelaparan,"papar Taib.
Alasan
sampai PTT dirumahkan, lanjut Taib,
karena ada perintah pemotongan dana ABPD TA 2020 dari Pempus sebesar 50 persen
terhadap belanja barang dan jasa. Sebagian PTT dari total 3.500an orang pada
beberapa OPD digaji dari belanja modal barang dan jasa, sehingga mereka
dirumahkan.
Namun demikian
dari PTT yang dirumahkan tadi, ada yang tetap diberdayakan dengan dimasukan ke
dalam tim penanganan C19, sehingga mereka tetap mendapat honor.
Taib mengaku
sudah membolak balik lagi perundang-undangan, terkait hak imunitas para wakil
rakyat di DPRD tidak bersifat absolud. DPRD baru terlindungi apabila
menyampaikan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Dugaan
beta apa yang disampaikannya itu untuk mengelabui. Mengapa? ketika dia
menyampaikan itu, faktanya tidak ada dan terjadi gejolak,"tutur Thaib.
Mengungkap fakta
berita lewat transaksi elektronik, Taib mengungkap fakta, kalau wakil rakyat
dari partai nasdem ini berbohong berkali-kali terkait dengan jumlah PTT yang
dirumahkan.
Dengan fakta
kebohongan itu Taib menegaskan bahwa John bisa dikenakan pelanggaran UU IT.
Karena itu John akan dipolisikan. (KT/LTO)
0 komentar:
Post a Comment