Jakarta, Kompastimur.com
KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran.
Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19).
Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol Kesehatan Covid-19.
Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.
Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment