Oleh : Yohanis Laritmas,S.H
Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintah atau adminitrasi negara.
Suatu negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan selalu harus berdasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya tindakan hukum pemerintahan itu pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang dikristalkan dalam ketentuan undang-undang bersangkutan.
Setiap tindakan hukum oleh organ pemerintahan atau admintrasi negara harus dapat dikategorikan menjadi tiga macam, yakni (a). Mengeluarkan peraturan perundang-undangan (regelling), (b). Mengeluarkan keputusan (beschikking), (c). Melakukan perbuatan material (materielledaad).
Tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan oleh Walikota Ambon yaitu dengan mengeluarkan PERATURAN WALIKOTA AMBON No. 16 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN ORANG, AKTIVITAS USAHA DAN MODA TRANSPORTASI DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA AMBON namun aturan PERWALI No.16 Tahun 2020 dilanda kritik dari masyarakat.
Masyarakat yang merasa dirugikan dengan diberlakukanya Perwali No 16 Tahun 2020 berpendapat bahwa PERWALI No.16 Tahun 2020 tidak memberikan dampak positif berupa menurunnya angka terdampak covid19 di Kota Ambon, melainkan memberikan dampak buruk dengan meningkatnya kasus covid19.
Dalam masa pemberlakuan PERWALI No 16 Tahun 2020, Pemerintah Kota Ambon menerima Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sehingga sudah barang tentu masyarakat Kota Ambon mau tidak mau harus mengikuti setiap tindakan hukum pemerintahan, karena Pemberlakuan PSSB merupakan suatu keharusan oleh Pemerintah Kota Ambon guna menekan meningkatnya kasus covid19 di Kota Ambon.
Pembatasan Sosial berskala besar selanjutnya disngkat (PSSB) dalam tataran konsep hukum admintrasi negara merupakan bagian dari tindakan pemerintahan untuk mengatur masyarakat. Pemerintah dalam konsep ini berkedudukan sebagai besstuur yang menjalankan fungsi sturen (pengendalian) yang sesuai dengan inspraak (suatu peran dari masyarakat) maka tentu ada perlindungan hukum (rechtsbescherming).
Sehingga untuk meningkatkan optimalisasi seharusnya ada sinergitas antara suatu tindakan pengendalian dan peran serta. Namun dalam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar disingkat (PSSB) harus memiliki produk hukum daerah guna menunjang pemberlakuan PSSB di Kota Ambon akan tetapi dalam pembuatan produk hukum daerah harus memperhatikan asas kehati-hatian sehingga dalam pembuatannya tidak berbenturan dengan peraturan yang lain.
Sehingga menurut saya, tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan oleh Walikota Ambon sebagai organ pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan telah didasarkan pada hukum (rechtshandeling) dan bertindak berdasarkan fakta (feitelijkehandeling).
Tindakan hukum Pemerintahan yang diakukan Pemerintah Kota Ambon berupa pemberlakuan PERWALI No.16 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha Dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat Kota Ambon.
Oleh karena itu sangatlah baik dan bijak jika masyarakat Kota Ambon dapat menghiraukan anjuran Pemerintah Kota Ambon, tetap beraktifitas dari rumah, menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan diri guna menekan kasus covid19 di Kota Ambon. (Opini)
0 komentar:
Post a Comment