Namlea, Kompastimur.com
Kades Waelihang,
Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Erwin Wally dan iparnya mantan kades, Soleman
Buton, diadukan ke Kejari Buru, menyusul terbongkarnya pengadaan rompong bekas
dan proyek jembatan dalam kebun yang dibiayai dari Dana Desa di TA 2019 lalu.
Laporan dugaan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa TA 2019 itu disampaikan secara
tertulis melalui surat tertanggal 2 Juni 2020 dan dibawa langsung oleh pelapor
Armin Buton dan Sardin Buton ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, pukul
13.00 wit, Rabu (3/6/2020).
Usai melapor ke
Kantor Kejari Buru, Armin Buton kepada wartawan menjelaskan, di sana ia dan
rekannya Sardin Buton diterima oleh Kasubsi Penyidikan, Prasetya D.N, SH.
"Beliau
respon baik dan akan segera memanggil Kepala Desa untuk dimintai keterangan
lebih lanjut," beber Armin Buton.
Kepada wartawan
Armin Buton membeberkan alasan atau dasar hukum dirinya dan Sardin Buton
melaporkan dugaan penyalahgunaan DD ke
Kejari Buru, yakni Undang-undang No.6/2014 Tentang Desa Pasal 68,
Undang-undang No.20/2001 Pasal 41 Atas perubahan Undang-Undang No.31/1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah nomor
43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan
pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam laporan
setebal tiga halaman itu, Armin Buton dan Sardin Buton mengadukan kades kepada
Kepala Kejari Buru dan meminta intansi penegak hukum yang dipimpinnya itu agar
kiranya dapat melakukan tindakan hukum dalam hal penyelidkan dan Penyidikan
terhadap sejumlah indikasi dugaan Korupsi di lingkup Pemerintah Desa Waelihang,
Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, pada sejumlah program pembangunan yang di
lakukan pemerintah Desa Wailihang.
Dua hal yang
menjadi sorotan para pelapor ini, yakni pengadaan rompong laut dan jembatan
dalam kebun.
Ditegaskan
keduanya, bahwa sesuai dengan papan Informasi Anggaran Pemerintah Desa
Waeilhang yang mencantumkan mata anggaran pekerjaan Pengadaan rompong laut
dalam dan pesisir Tahun Anggaran 2019 yang berjumlah 3 unit dengan nilai
Anggaran keseluruhan Rp.153,576,500.
Namun yang di
belanjakan dicurigai adalah barang bekas, dibeli dari oknum masyarakat yang
berdomisili di Desa Namsina, Kecamatan Waplau, berjumlah 2 unit dan Oknum
Masyarakat Desa Waelihang berjumlah 1 unit.
Sampai saat ini
fakta di lapangan, Pekerjaan Proyek Pengadaan rompong laut dalam dan pesisir
tersebut Amburadul dan tidak difungsikan, lantaran alat penunjang seperti tali
dan perlengkapan lainnya tidak ada atau tidak di belanjakan sebagaimana yang
telah di anggarkan dalam tahun anggaran 2019 lalu.
Sementara
iparnya Soleman Buton turut dilaporkan, dalam proyek jembatan di kebun juga
bersumber dari Dana Desa TA 2018 lalu
semasa ia masih menjabat kepala desa.
"Soleman
Buton selesai menjabat lalu diganti iparnya Erwin Wally," terang Armin
Buton.
Dijelaskannya,
bahwa jembatan yang dibangun di areal perkebunan warga di nilai tidak tepat
sasaran dan tidak ada transparansi dari mulai kejelasan nama Pembangunan atau
pekerjaan. Apakah jalan usaha tani atau jembatan usaha tani.
"Nilai
anggaran tidak dipublikasikan dan tidak tepat pada sasaran pembangunan, atau
pada jalan umum pertanian tetapi dibangun di dalam perkebunan warga masyarakat
desa Waelihang," beber keduanya.(KT/LTO)
0 komentar:
Post a Comment