Bandung, Kompastimur.com
MAJELIS hakim
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan Andi Hidayat melawan
PT. Nippon Konpo Indonesia yang teregister dengan nomor perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Kuasa hukum PT.
Nippon Konpo Indonesia, Saiful Anam menerangkan, bahwa pihaknya memenangkan
perkara tersebut karena dari awal sudah melihat adanya eror in persona (kurang
pihak/ plurium litis consortium). Karena tidak melibatkan perusahaan penyedia
jasa outschorcing sebagai pihak dalam gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh Andi Hidayat.
"Dari awal
kami penasehat hukum sudah melihat adanya kurang pihak. Karena bukan PT. Nippon
Konpo Indonesia yang melakukan PHK, akan tetapi penyedia jasa outshorcing yakni
PT. Personel Alih Daya (Persada). Namun, PT. Persada tidak ikut digugat. Untuk
itu kami menyatakan dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat kurang pihak,"
kata Saiful di Jakarta Senin 8 Juni 2020.
Saiful Anam
menegaskan, gugatan tenaga kerja outshorching sudah tegas diatur dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor. 634 K/Pdt.Sus-PHI/2016 wajib mengikutkan
perusahaan penyedia outschorcing sebagai pihak tergugat atau turut
tergugat.
"Apabila
tidak, maka gugatan cacat formil dan dinyatakan tidak diterima," jelasnya.
Pernyataan
Saiful Anam tersebut menjadi rujukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg, dan menyatakan gugatan Andi Hidayat tidak
dapat diterima karena kurang pihak (PT. Personel Alih Daya tidak diikutkan
sebagai pihak dalam perkara A Quo).
Sebelumnya, Andi
Hidayat yang merupakan tenaga outschorcing PT. Personel Alih Daya melakukan
gugatan PHK sepihak kepada PT. Nippon Konpo Indonesia di PN Bandung, Jawa
Barat. Padahal yang melakukan pemutusan hubungan kerja yakni PT. Personel Alih
Daya, bukan PT. Nippon Konpo Indonesia. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment