Kades Lena, Ali Letetuny |
Namrole, Kompastimur.com
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) didesak untuk segera
mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa
Kepala Desa (Kades) Lena, Kecamatan Waesama, Ali Letetuny yang diduga telah
menyalagunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017-2020.
Desakan itu disampaikan
perwakilan warga Desa Lena, Majid Takimpo diselah-selah rapat DPRD bersama
Asisten I Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil, Sekretaris Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bursel Asma Mewar, Kepala Desa Lena Ali
Letetuny dan Kades Waekatin Demsy Seleky di ruang Rapat DPRD Bursel,
Selasa (23/06/2020).
"Kami
mendesak DPRD untuk segera mengeluarkan Rekomendasi kepada pihak kejaksaan dan
kepolisian untuk memeriksa Kepala Desa Lena terkait penyaluran BLT yang tidak
sesuai mekanisme dan ADD serta DD tahun 2017-2020," kata Majid yang
disambut kata siap dari sejumlah warga Desa Lena yang hadir.
Sebab,
menurutnya, hingga kini masyarakat Desa Lena tidak tahu besaran ADD maupun DD
Lena karena tidak pernah diumumkan dalam bentuk spanduk, baliho atau papan
informasi.
"Masyarakat
tidak pernah tahu berapa besar DD dan ADD Lena. Ini menjadi kelemahan terbesar
pengelolaan DD dan ADD di Desa Lena," paparnya.
Bahkan, Poskoh
Covid-19 di Desa Lena pun dikerjakan asal-asalan demgan menggunakan kayu
tak berkualitas dan terpal, akibatnya Poskoh tersebut kini sudah rusak.
Padahal, di Poskoh-Poskoh di Desa lain sangat bagus.
Selain itu,
tambahnya, kendati relawan-relawan Covid-19 di Desa lainnya di Kabupaten Bursel
sudah mendapatkan honor mereka, di Desa Lena belum mendapatkan hak-hak mereka
sama sekali.
Begitu pun
dengan staf Desa setempat pun hingga saat ini hanya mendapatkan separuh gaji
mereka dari total Rp. 2 juta lebih sebagaimana mestinya.
Belum lagi,
lanjutnya, diduga 2 mobil dibeli oleh Kepala Desa menggunakan DD atau ADD,
tapi dalam praktek pengelolaannya diakui sebagai milik pribadi keluarga Kepala
Desa Lena.
"Bayangkan
saja bapak-bapak DPRD yang punya gaji setiap bulan Rp. 45 juta sekian, tapi mau
beli oto (mobil) saja susah, tapi Bapak Desa Lena ini punya mobil 2 buah,"
umbarnya.
Ia menceritakan
bahwa dari hasil pengecekan pihanya ke Pendamping Desa Lokal, bahwa mobil
tersebut merupakan mobil Desa Lena. Namun anehnya, saat pembangunan Mesjid Desa
Lena, anak sang Kades malah menawarkan penggunaan mobil tersebut sebagai mobil
pribadi dan selanjutnya dikenakan biaya per orang pulang pergi Lena-Namrole
sebesar Rp. 200.000.
Tak hanya itu,
lanjut Majid, selama menjadi Kepala Desa Lena, Ali Letetuny lebih banyak
tinggal di Namrole ketimbang di Lena.
Bahkan, dalam
pemerintahannya, Ali Letetuny sering secara arogansi dan sepihak mengganti staf
desa maupun BPD jika tak mengikuti keinginannya.
"Bicara
soal pengelolaan pemerintahan. Bapak desa dengan sesuk hati. Untuk staf desa ya
kewenangan Bapak Desa, no problem, tapi ini BPD yang prosesnya harus melalui
musyawarah tanpa alasan diberhentikan dan tidak diberikan hak-haknya,"
paparnya.
Katanya,
sejumlah BPD dan staf Desa yang diganti itu posisinya kemudian diisi oleh
anak-anak sang Kepala Desa dan antek-anteknya yang taat kepada Kepala Desa.
Sementara itu,
Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta mengaku tidak keberatan untuk mengeluarkan
rekomendasi jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan
oleh Kepala Desa.
"Kami tidak
keberatan, lembaga ini adalah keterwakilan saudara-saudara juga, lembaga ini
tidak sedikitpun keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dengan
pelanggaran kewenangan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh siapa pun. Itu
prinsip, tapi kita membutuhkan informasi-informasi yang valid," ucapnya.
Dikatakan, ada 2
Pansus DPRD yang akan puja menindaklanjuti berbagai persoalan termasuk yang
terjadi di Desa Lena, yakni Pansus Covid-19 terkait BLT dan Pansus LPJ terkait
pergantian BPD.
"Nanti
pihk-pihak berwajib lain mau tindak lanjuti, itu urusan mereka, tetapi tugas
kami merespon aspirasi saudara untuk kami tampung dan kami verifikasi langsung
di lapangan terkait aspirasi yang disampaikan karena BLT ini jug terkait dengan
tugas Pansus Covid dan terkait dengan BPD tugasnya Pansus LPJ. Jadi momentumnya
tepat saudara-saudara hadir disini," katanya.
Tambahnya, dalam
persoalan seperti ini, DPRD tidak akan kongkalikong dengan siapa pun. Jika nanti ditemukan dilapangan ada kesalahan-kesalahan yang mengorbankan kepentingan masyarakat, maka rekomendasi itu akan di keluarkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment