SBT, Kompastimur.com
Untuk menghindari terjadinya kasus penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kejaksaan Negeri cabang (Kacabjari) Geser terus melakukan penerangan dan penyuluhan Hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kacabjari Geser, Ruslan Marasabessy
Kegiatan dengan Tema Penerangan dan penyuluhan Program pembinaan Masyarakat tata Hukum (BINMAKTUM), terus dilakukan oleh pihaknya dari Desa ke Desa.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para Kepala Negeri dan Negeri Administratif, sehingga para penyelenggara Pemerintahan di tingkat Desa ini bisa bekerja dengan baik dan terhindar dari masalah Hukum.
“Harapan dengan adanya kegiatan penyuluhan/penerapan hukum dapat memberi pemahaman kepada para raja, kepala Desa,Penjabat Kepala Desa terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban ADD dan DD yang sesuai dengan aturan,” kata Marasabessy.
Menurutnya, ini merupakan langka pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya dengan tujuan, para peyelenggara pemerintahan ditingkat Desa bisa memahami secara benar, sehingga tidak menimbulkan penyelewengan dalam penggunaan ADD/DD.
“Untuk mencegah sejak dini timbulnya indikasi penyelewengan dalam penggunaan ADD/DD pada masing-masing Negeri dan desa Administrasi,” ucap Marasabessy.
Negeri/Negeri Administratif yang telah meksanakan kegiatan tersebut yakni, Tamher timur, Tamher warat, Guliar, Rumadurun, Otademan, Tanah Soa, Ilili, Kildor, Tanah baru, Lahema, Wunin eldedora, Kelangan, Kurwar, Kilbutak, Amarlaut, Karlomin, Wisalen, Argam, Ruku-ruku, Lalasa, Magat dan Perbas. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment