• Headline News

    Tuesday, June 30, 2020

    Bimtek Hari Ketiga KPU Kepulauan Selayar, PPS Penentu Calon Bupati di Pilkada


    Kepualauan Selayar, Kompastimur.com 
    Mengisi rangkaian materi bimbingan tekhnis verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, tingkat PPS pada hari ketiga, yang dilaksanakan, Senin, (29/06) bertempat di ruang aula, kantor Camat Pasilambena, koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara secara detail menguraikan tentang peran dan kewenangan panitia pemungutan suara (PPS) dalam menentukan layak tidaknya, seseorang menjadi calon bupati di Pilkada.

    Andi Dewantara menyebut, PPS adalah penentu bisa tidaknya, seseorang lolos menjadi calon bupati. Atas dasar itu, maka PPS diwajibkan menyelesaikan tugas verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal, 12 Juli 2020.

    Selanjutnya, pada tanggal 13-19 Juli 2020, panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual. PPK, tidak diperkenankan, melakukan rekapitulasi, di luar tanggal 13 Juli 2020.

    “Pengawasan melekat akan diterapkan pada item verifikasi faktual yang dilaksanakan di dalam range tahapan, dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari,” ungkapnya.

    “Tetapi sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari,” jelas, mantan koordiv hukum, KPU Kepulauan Selayar diera kepemimpinan Hasiruddin Yudisthira itu. (KT/Andi Fadly/Rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bimtek Hari Ketiga KPU Kepulauan Selayar, PPS Penentu Calon Bupati di Pilkada Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top