Kepualauan
Selayar, Kompastimur.com
Mengisi
rangkaian materi bimbingan tekhnis verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal
pasangan calon (bapaslon) perseorangan, tingkat PPS pada hari ketiga, yang
dilaksanakan, Senin, (29/06) bertempat di ruang aula, kantor Camat
Pasilambena, koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kepulauan Selayar, Andi Dewantara secara detail menguraikan tentang peran dan
kewenangan panitia pemungutan suara (PPS) dalam menentukan layak tidaknya,
seseorang menjadi calon bupati di Pilkada.
Andi Dewantara
menyebut, PPS adalah penentu bisa tidaknya, seseorang lolos menjadi calon
bupati. Atas dasar itu, maka PPS diwajibkan menyelesaikan tugas verifikasi
faktual dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal, 12 Juli 2020.
Selanjutnya,
pada tanggal 13-19 Juli 2020, panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan melakukan
rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual. PPK, tidak
diperkenankan, melakukan rekapitulasi, di luar tanggal 13 Juli 2020.
“Pengawasan
melekat akan diterapkan pada item verifikasi faktual yang dilaksanakan di dalam
range tahapan, dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari,”
ungkapnya.
“Tetapi
sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari,” jelas,
mantan koordiv hukum, KPU Kepulauan Selayar diera kepemimpinan Hasiruddin
Yudisthira itu. (KT/Andi Fadly/Rls)
0 komentar:
Post a Comment