Namrole, Kompastimur.com
Ketua gugus Tim
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang juga Bupati setempat, Tagop Sudarsono
Soulisa menghadiri acara launcing penyaluran Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa
(BLT DD) kepada keluarga miskin sekaligus memberikan secara simbolis bantuan
tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Waesama, kabupaten setempat, Sabtu (2/5/2020).
Acara launcing
penyaluran BLT Dana Desa T.A 2020 tahap perdana itu, dilakukan secara simbolis.
Bupati langsung menyerahkan realisasi bantuan ini kepada perwakilan masyarakat
di Empat Desa, masing – masing Desa Simi, Desa Waemasing, Desa Waisili dan Desa
Waitawa dengan besaran BLT adalah Rp 600.000/Orang.
Secara rinci
sesuai dengan daftar penerima BLT, untuk Desa Simi sebanyak 222 Orang, Desa
Waemasing, 150 Orang, Desa Waisili 184 orang
dan Desa Waitawa 148 orang. Momen pembagian ini tampak mendapat
diapresiasi oleh masyarakat di Kecamatan Waesama.
Bupati di
kesempatan itu menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus mengupayakan
tindakan-tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat
pandemi COVID-19.
“Salah satu
kebijakan itu adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada
masyarakat di Bursel yang terdampak selama COVID-19, ” tuturnya.
Ia menjelaskan,
landasan hukum pemberian BLT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT
(Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa
Tagop
menyebutkan sasaran penerima BLT paling utama adalah keluarga miskin non
Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT).
“BLT juga akan
diberikan bagi masyarakat yang belum terdata dan mempunyai anggota keluarga
yang rentan sakit,” ungkapnya.
Kendati begitu,
namun menurutnya ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum bisa mendapatkan
program BLT Dana Desa, yaitu pendataan oleh desa dan selanjutnya akan disalurankan.
Tagop
menyampaikan, pemerintah saat ini memberikan BLT Desa bertujuan untuk menjaga
daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Corona.
Besaran BLT
adalah Rp 600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama
3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Tagop
menambahkan seperti yang diketahui, alokasi jumlah Dana Desa untuk BLT
disesuaikan dengan total Dana Desa 2020 yang diperoleh setiap desa. Jika desa
memperoleh di bawah Rp 800 juta maka alokasi BLT sebesar 25%.
Jika desa
memperoleh Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT sebesar 30%, dan jika
desa memperoleh di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT mencapai 35% dari Dana
Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah Daerah sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh ia
menegaskan bahwa, dalam penyaluran BLT ini, Kepala Desa merupakan pihak yang
bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT
Desa tersebut.
“BLT Dana Desa
merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika
Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan
dikenakan sanksi mulai dari pemotongan Angaran hingga penghentian penyaluran
Dana Desa tahap berikutnya. Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan
BLT Dana Desa ini akan di dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” tutupnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment