Namrole, Kompastimur.com
Bawaslu
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi
terkait langkah lanjut yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa
Waemala, Kecamatan Leksula yang ketahuan terlibat politik praktis berupa
pemasangan Spanduk milik pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel,
Safitri Malik Soulisa - Gerson E Selsily (SMS-Ger).
"Kami sudah
menindaklanjuti dengan sedang berkonsultasi dengan Provinsi," kata Ketua
Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri kepada wartawan di kantornya, Kamis
(28/05).
Lanjut Umar,
konsultasi itu baru dilakukan Rabu (27/05) usai libur lebaran, karena munculnya
berita tersebut tepat memasuki libur lebaran.
Ia mengaku
hingga kini belum ada pihak yang melaporkan hal itu secara resmi ke Bawaslu
Kabupaten.
Ia mengaku
Bawaslu Kabupaten terkendala dalam menindaklanjuti pelanggaran Kades Waemala
ini lantaran tidak ada anggaran untuk investigasi ke lapangan.
"Kita harus
ke Desa Waemala, Kecamatan Leksula kita butuh anggaran. Sedangkan selama
penundaan Pilkada anggaran tidak bisa digunakan. Kendala-kendala seperti ini
lagi kira konsultasikan ke Provinsi," terangnya.
Olehnya, tindak
lanjut Bawaslu Kabupaten nantinya tergantung petunjuk Bawaslu Provinsi.
"Tindak
lanjut lainnya nanti sesuai hasil konsultasi," ucapnya.
Sedangkan di
tempat yang sama, Kordiv Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bursel,
Husein Pune keoasa wartawan menjelaskan bahwa informasi yang di dapat dari
media tersebut perlu diinvestigasi kebenarannya di lapangan.
"Semacam
ini, kalau tidak ada laporan, kalau kita dapat dari media kita jadikan sebagai
informasi awal untuk kita tindak lanjuti ke lapangan, investigasi untuk
membuktikan dia punya kebenaran itu, kita tidak bisa langsung jadikan dia
sebagai temuan pelanggaran, kita mesti investigasi dulu. Terlebih sudah ada
temuan atau laporan. Tapi sampai hari ini kan belum ada laporan," katanya.
Sebelumnya
diberitakan, Bawaslu Kabupaten Bursel harus segera memanggil dan memerika
Kepala Desa (Kades) Waemala, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel), Paridu Flores yang diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2019 yang melarang Kepala Desa terlibat dalam praktek politik praktis.
“Kami mendesak
agar Bawaslu Kabupaten Bursel harus segera memanggil dan memeriksa Kades
Waemala karena yang bersangkutan telah terlibat dalam politik praktis karena
diketahui telah mengkoordinir pemasangan spanduk Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bursel, Safitri Malik Soulisa (SMS) dan Gerson E Selsily pada
hari Kamis (21/05) di Desa Waemala,” kata sejumlah warga yang enggan namanya
dipublikasi kepada wartawan di Namrole, Jumat (22/05).
Menurut sejumlah
warga ini, aktivitas terlarang Kades tersebut terbukti lewat sejumlah foto yang
diambil langsung oleh warga ketiga Kades dan sejumlah warga sementara melakukan
pemasangan spanduk Ucapan Selamat Idul Fitri yang turut mencantumkan Foto
Safitri dan Gerson elaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Agus
Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Lanjut warga,
keberpihakan Kades Waemala untuk bekerja mensosialisasikan Bakal Calon Bupati
inis udah berlangsung lama, sebab sekitar 3 bulan lalu pun Kades dan sejumlah
staf Desa pun kelihatan melakukan pemasangan Spanduk Safitri Malik selaku Bakal
Calon Bupati.
“Bawaslu harus
bersikap tegas, jangan makan gaji buta tapi pelanggaran-pelanggaran seperti ini
tidak diresponi secara serius. Kami harap Bawaslu bisa secepatnya bersikap
sebab, menurut informasi yang kami dapatkan, ternyata banyak Kades yang
dilibatkan dalam politik praktis di daerah ini,” papar sejumlahw arga tersebut.
Sementara itu,
Kades Waemala Paridu Flores yang dikonfirmasi Jumat (22/05) sore mengaku tak
tahu kalau Kades dilarang terlibat politik praktis.
“Oh. Beta lai
selama ini belum dapat aturan itu abang, aturan Kepala Desa to. O iya, jadi
beta seng bisa pasang itu,” kata Paridu.
Ia mengaku saat
pemasangan spanduk SMS-Gerson, Kamis (21/05) ia benar ada di lokasi.
“Dong foto
kemarin kah. Beta ada betul di tempat pasang,” ucapnya.
Paridu mengaku
bahwa spanduk tersebut diberikan oleh Bakal Calon Wakil Bupati Bursel, Gerson E
Selsily kepada istrinya Aipa Papalia di Kota Namrole beberapa hari lalu dan
setelah menerima spanduk itu, istrinya meminta Ia untuk menyuruh warga Waemala
untuk memasangnya di Desa Waemala.
“Bapak Gerson
(suruh), teman-teman yang pasang tapi kebetulan beta ada disitu. Bapa Gerson
yang kasih. Bapa Gerson kasih di Ibu, beta maitua lalu beta maitua bilang beta
bilang anak-anak disitu pasang akang. Lalu pasang, kebetulan beta juga ada
disitu,” terang Paridu.
Ia mengaku,
sejumlah warga yang turut melakukan pemasangan diantaranya ialah La Haji dan
Kahar.
Sedangkan untuk pemasangan
spanduk Bakal Calon Safitri Malik Soulisa sekitar 3 bulan lalu tak dibantah
oleh Paridu. Ia mengaku bahwa spanduk itu diberikan langsung oleh Camat Leksula
Victor Lesnussa kepada para Kades di Leksula dan meminta para Kades untuk
memasangnya di Desa masing-masing.
“Itu bukan beta
yang pasang, bapak Camat yang kasih katong tapi staf yang pasang, memangg beta
ada juga kaya kemarin itu. Yang pertama sekali yang 3 bulan atau 2 bulan lalu.
Yang pasang itu Landoke dan Muscan,” terangnya.
Ia menjelaskan
bahwa untuk Spanduk SMS yang bertuliskan Pengabdian Tanpa Batas itu dibagikan
kepada semua Kades.
“Bapak Camat
kasih langsung ke beta. Itu spanduk Ibu Safitri. Yang pertama itu semua Kepala
Desa dapat itu. Pengadian tanpa batas Fuka Bipolo. Antua (SMS) sendiri saja.
Antua (Camat) bilang pasang saja karena di belakang spanduk sudah ada tulisan
Desa Waemala. Kasih di Leksula. Camat Leksula,” jelasnya.
Sementara itu,
Bakal Calon Wakil Bupati Bursel, Gerson E Selsily yang dikonfirmasi melalui
pesan singkat tak dibalas. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Gerson
sempat membaca pesan tersebut, namun juga tak membalas. Ketika dihubungi
melalui telepon seluler, Gerson lagi-lagi tak merespon.
Ketua Tim
Relawan SMS-Gerson, Sofyan Solissa yang dihubungi melalui pesan singkat tak
membalas. Telepon selulernya tak bisa dihubungi karena diluar jangkauan.
Begitu pun
dengan Jubir SMS-Gerson, Abubakar Solissa. Ketika dihubungi melalui pesan
singkat dan pesan WhatsApp, tak dibalas. Dihubungi melalui telepon seluler juga
tak merespon.
Sementara Camat
Leksula, Victor Lesnussa yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tak membalas.
Telepon selulernya pun tak bisa dihubungi. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment