Namrole, Kompastimur.com
Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) melalui Siaran Pers nomor 848/PWI-P/LXXIV/2020 yang
ditandatangani oleh Aral S Depari (Ketua Umum) dan Mirza Zulhadi (Sekretaris
Jenderal), Kamis (28/05/2020) mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan
dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Bukan hanya itu,
Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan
Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat
memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan ini
penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan
terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo
pada Selasa 26 Mei 2020.
Kasus ini
bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka
mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan
pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Berita itu
dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa
Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah
PSBB.
Setelah koreksi
itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi.
Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial,
termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan
dicari-cari kesalahannya.
Dia juga
menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan
pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan
itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain
bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu,
Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.
Mengecam keras
aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan
tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman
penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
Meminta polisi
segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
Meminta
masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat
menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak
koreksi. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment