Namrole, Kompastimur.com
Pemerintah
daerah (Pemda) Bursel melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bursel, menghimbau kepada semua masyarakat yang
memiliki bangunan tetapi belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk segera
mengurusnya.
Hal ini
disampiakan Kepala Dinas Disperkimtan Kabupaten Bursel, Dominggus Lesnussa
kepada awak media melalui selulernya, Senin (18/5/2020).
Menurut Lesnussa,
IMB merupakan syarat yang harus dimiliki oleh masyarakat ketika mendirikan
bangunan. Sebab, IMB itu merupakan bukti bahwa bangunan yang dibangun oleh
masyarakat itu memiliki legalitas.
Lesnussa mengatakan,
banyak keuntungan bagi bangunan masyarakat yang telah memiliki IMB.
Seperti
bisa menjadi salah satu penguat syarat ketika masyarakat tersebut ingin meminjam
dana di Bank.
"Masyarakat
harus memiliki kesadaran untuk membuat IMB karena jika bangunan itu memiliki
legalitas keuntungannya banyak, salah satunya sebagai syarat mengajukan
pinjaman di Bank," kata Lesnussa.
Ia mengimbau,
masyarakat yang bangunannya belum mengantongi IMB agar segera mengurus. Pengurusan
IMB itu sendiri bisa dengan datang langsung ke kantor Disperkimtan.
"Kami
menjamin dalam pengurusan IMB ini tak akan sulit. Semudah mungkin kami akan
berikan pelayanan maksimal dan sesuai moto melayani dengan senyuman. Semua akan
sulit jika semua syarat administrasinya belum terpenuhi," ujar Lesnussa.
Ia membeberkan, di
Bursel, masih ada beberapa wilayah yang masyarakatnya belum memiliki kesadaran untuk
mengurus IMB.
Lebih jauh
Lesnussa menjelaskan, retribusi dari IMB sejatinya akan masuk dalam pendapatan
daerah dan digunakan untuk membangun daerah.
"Jadi dengan
melengkapi IMB ini masyarakat berarti masyarakat Bursel ikut membantu membangun
daerah. Hasil pembangunannya juga ya kembali lagi untuk masyarakat dan
dinikmati oleh masyarakat juga," tandasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment