SBT, Kompastimur.com
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seram Bagian Timur bukan lagi hal baru.
Kali ini Korupsi DD dan ADD diduga dilakukan oleh Kepala Desa Salagur Kota Kecamatan Siritaun Wida Timur. Demikian hal ini diungkapkan oleh salah satu Pemuda asal Salagur Kota, Nasarudi Rumain pada, Mnggu (10/05/2020)
Rumain mengatakan, Dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa sudah cukup lama, karena berlansung mulai dari tahun 2017-hingga 2019.
Dirinya mencontohkan, untuk tahun 2017 ada pengadaan sepatu bola dengan volume 21 orang dengan harga satuan Rp.669,000 sehingga berjumlah Rp.14,049,000, namun yang direalisasikan oleh pihak Desa hanya 16 pasang sepatu Bola.
Masih pada tahun yang sama, yaitu profil Desa senilai Rp.36,237,500 yang sampai saat ini belum ada. Belakangan ternyata profil Desa di Hampir semua Desa di SBT bermasalah, namun sebagian Desa telah mengalihkan anggaran tersebut untuk kegiatan lain.
Selain kegiatan tersebut, pada tahun 2017 ada pengadaan alat transportasi laut dengan nilai Rp.60.728.600 yang diduga fiktif.
“Ini baru tahun 2017, pekerjaan tidak sesuai volume dan ada yang fiktif. Ini kan menguntungkan pihak Desa dan sangat merugikan masyarakat,” kata Rumain.
Selain tahun 2017, pada Dana Desa Tahun Anggaran 2018 juga sama, karena upah kerja senilai Rp.208,275,000 diduga fiktif alias tidak dibayarkan oleh pihak Desa.
Anggaran paku zeng dengan volume 48 kg senilai Rp.3,432,000 tidak dibelanjakan, zeng datar 42 lembar untuk setial kepala keluarga (KK) yang dibagikan kepada 33 KK dari jumlah KK penerima sebanyak 66 KK, sehingga 28 KK tidak menerima sehingga sisa anggaran yang tidak direalisasi diperkirakan mencapai Rp.21,120,000.
“Ini Anggaran ratusan juta, jadi kades harus bertanggungjawab atas semua ini. Karena ini sangat merugikan Negara dan masyarakat,” tuturnya.
Selain dari yang sudah dirincikan diatas, ada pula belanja perjalanan Dinas yang bersumber dari alokasi Dana Desa yang tidak bisa dipertanggungjaabkan oleh pihak Desa, yaitu perjalanan keluar Daerah pada Tahun 2017 senilai Rp.59,240,000 dengan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Desa ke Jawa Timur.
Ada juga belanja perjalanan Dinas pada tahun 2018 senilai Rp.28,282,000 dengan tujuan Jakarta.
Atas dasar itulah Kepala Desa Salagur Kota yang diketahui bernama, Abdurahhim Rumuar secara resmi telah dilaporkan oleh beberapa Pemuda asal Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT pada tanngal 11 April 2020 yang diterima lansung oleh Kepala Kejari SBT, Riyadi.
“Tanda tanya bagi masyarakat terkait kegiatan tersebut tidak bisa dibuktikan dengan baik dalam bentuk foto maupun Video. Kami sudah laporkan secara resmi, untuk it kami minta Kejari SBT segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa ini,” tutup Rumain. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment