Namrole, Kompastimur.com
Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD) beberapa waktu lalu telah memotong 50 juta per desa dari 81 desa yang ada
untuk mengadaan peralatan kesehatan atau Alat Pelindung Diri (APD), dalam
rangka mencegah adanya Penyebaran Wabah Virus Corona.
Pengadaan
peralatan ini merupakan kerjasama antara Dinas PMD Kabupaten Buru Selatan
dengan pihak CV Tarana Jaya Mandiri, sehingga dari 81 Desa yang ada harus
menyetor 50 juta dari masing-masing Desa untuk mendapatkan APD dimaksud.
Akan tetapi,
pemotongan 50 juta dari 81 Desa yang ada ini mendapat sorotan dari berbagai
pihak yang peduli dengan kondisi Negeri tercinta ini, karena mereka merasa ada
unsur kesengajaan yang dimainkan oleh segilintir orang untuk mengambil untung
dari anggaran tersebut.
Kordinator
Eksekutif Forum Pemerhati Kebijakan Pembangunan Buru Selatan (FPKP BURSEL) Levinus
Rodrigues kepada media ini, menyampaikan turut memberikan apresiasi bagi
Pemerintah Pusat lewat kebijakan Presiden menerbitkan berbagai instrument hukum
merubah struktur belanja APBN maupun APBD yang kemudian diarahkan bagi
penanganan Covid-19.
Namun sangat
disesali bahwa hingga saat ini masih saja terdapat berbagai macam praktek
dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut oleh segelintir orang yang tidak merasa
peduli terhadap bencana yang sementara meresahkan semua masyarakat karena dampaknya
yang cukup besar baik baik dari segi kesehatan maupun segi ekonomi.
“Setelah kami
melakukan Advokasi terhadap proses pengadaan paket tanggap darurat Covid-19,
dari dokumen pemesanan barang diduga kuat ada indikasi main mata antara Dinas
PMD Kabupaten Bursel dengan pihak CV Tarana Jaya Mandiri untuk meraup
keuntungan dengan cara menaiki harga barang pada salah satu item belanja yakni
alat Foging merk Longray sebesar Rp.22 juta,” kata Rodrigues.
Padahal,
setelah pihaknya melakukan kroscek ternyata harga Foging Merk Longray hanya
berkisar 6-8 juta rupiah. Dengan demikian kerugian Negara diperkirakan mencapai
miliaran rupiah.
“Bila barang
dibelanjakan dengan harga Rp. 6 juta per unit, maka ada tersisa Rp.16 juta per
desa dan bila ditotalkan untuk 81 desa maka jumlah kerugian Negara diduga
mencapai Rp. 1,2 Miliar lebih, ungkapnya.
Permohonan
pengadaan barang yang diajukan oleh 81 desa di Bursel juga dilakukan mengikuti
petunjuk teknis dari Dinas PMD. Padahal berdasarkan prosedur, kewenangan untuk
merancang dan mengusulkan pada dokumen usulan belanja desa harus dilakukan oleh
Pemerintah Desa, selanjutnya dinas PMD berkewajiban untuk menkroscek atau
menferivikasi kembali harga barang yang diajukan dalam dokumen usulan belanja
Desa tersebut.
“Ini untuk
memastikan bahwa apakah proses pengusulan penggunaan Dana Desa sudah dilakukan
secara propesional oleh aparatur Desa atau belum, sehingga tidak terjadi praktek
korupsi dan merugikan keuangan negara dan bukan sebaliknya,” papar Rodrigues.
Menurutnya, apabila
dugaan markup ini benar terjadi pada salah satu item belanja, maka bukan tidak
mungkin bahwa hal yang sama bisa juga terjadi pada 10 item lainnya.
“Kami akan melakukan
pendalam dan pengawalan. Tentu kami akan menaruh perhatian serius terhadap
dugaan markup ini, jika benar maka kami
akan melaporkan kasus ini ke Polri maupun KPK untuk segera memanggil dan
memeriksa, Kepala Dinas PPMD Kabupaten Buru Selatan, Bos CV Tarana Jaya Mandiri
Ady Yuana, Kepala Desa, dan juga Bupati Bursel karena kapasitas beliau sebagai
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bursel,” ungkap
Rodrigues.
Menurut
Rodrigues, sebagai ketua tim gugus tugas Kabupaten Bursel, Bupati
bertangunjawab penuh untuk mengontrol semua kegiatan tim, apalagi yang
berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk belanja kebutuhan penanganan Covid-19.
“Apapun bentuk
kegiatan, minimal harus ada koordinasi juga dengan Bupati sebagai ketua tim,
sebab ketua tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kabupaten sesuai point 6 dalam
Permendagri, bertangunjawab penuh untuk melakukan konsultasi dan melaporkan
secara berkala perkembangan, pelaksanaan, antisipasi dan penanganan tim Gugus
Tugas tingkat Kabupaten,” tegas Rodrigues.
Rodrigues
menjelaskan, penanganan kegiatan
pengadaan paket tanggap darurat kesehatan untuk desa-desa di Bursel patut
dipahami sebagai upaya antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 yang memiliki
korelasi hukum dengan ketentuan Poin 6
Permendagri No 430/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.
“Kami tetap
menjunjung tinggi Asas Praduga tak bersalah, sehingga terkait siapa yang salah
dan benar dalam kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang punya
kewenangan untuk menggali lebih jauh sesuai laporan yang kami ajukan nanti, dan
bila memiliki bukti yang cukup sesuai ketentuan Perundang-undangan maka kami
minta segera dilakukan proses penetapan tersangka kepada mereka yang diduga
kuat melakukan tindak pidana korupsi,” ketusnya.
“Pernyataan
yang disampaikan baik oleh Presiden, Ketua KPK, dan Kapolri saya kira sudah
cukup jelas. Bahwa siapapun dia yang ingin bermain-main dengan dana yang
diperuntuhkan bagi penanganan covid-19, akan di tindak tegas,” sambungnya.
Kata
Rodrigues, dirinya juga telah berkoordinasi dengan teman-teman dari Moluccas
Democratization Watch (MDW) untuk mendukung proses pelaporan ini.
Terpisah,
Ketua Kordinator Monitoring Advokasi Moluccas Democratization Watch (MDW) Collin
Lepuy, mengapresiasi langkah kawan-kawan FPKP Bursel dalam mengadvokasi dugaan
markup dana pengadaan paket tanggap darurat covid-19 yang bersumber dari dana
desa oleh 81 desa di Bursel.
“Bagi saya,
ini menandakan dua hal, pertama, kemajuan pemberantasan tindak pidana korupsi
di daerah itu. kedua, semakin menguatnya elemen-elemen civil society di bursel,”
unkap Collin.
“Karena itu
MDW mendorong agar kasus tersebut segera dilaporkan ke Polda dan KPK agar baik
dinas PMD dan direktur CV. Tarana Jaya Mandiri dapat di periksa dan apabila
terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, maka harus dilakukan penetapan
tersangka,” tutupnya.
Kadis PMD
Bursel, Umar Mahulette yang dikonfirmasi mengatakan bahwa barang yang baru datang
tahap pertama itu ada 40 paket tapi itu
belum lengkap semua. kemudian Jumat (8/5/2020) pagi barang tiba di Namrole dan
sudah lengkap.
“Sementara menunggu
kades-kades untuk ambil barangnya. Merk APD yang mana, coba tanyakan mana yang
markup. Desa-desa punya APD lengkap nanti bu ke PT PAPUA lalu cek barangnya ada
ditampung di situ agar jelas, Ok,” tandas Mahulette. (KT/06)
0 komentar:
Post a Comment