Namrole, Kompastimur.com
Paripurna penyampaian usul hak Angket
yang disampaikan ketua Fraksi partai Golkar, Vence Titawael terkait hak-hak
guru yang dan sejumlah permasalahan yang dianggap janggal mengalami penundaan
karena peserta yang menghadiri paripurna tersebut tidak mencukupi Kuorum sesuai
dengan tata tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat (8/5/2020).
Wakil ketua DPRD Bursel, Jamatia
Booy kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, usulan penyampaian Hak Angket
tersebut ditunda bukan di tolak, karena kehadiran anggota DPRD saat sidang
tersebut tidak memenuhi dua per tiga dari 20 anggota DPRD kabupaten setempat.
Ia menuturkan, secara normatif, hak
Angket yang diajukan telah memenuhi syarat karena sesuai dengan ketentuan dalam
pengajuan hak Angket itu apabila diajukan minimal 5 orang dari fraksi yang
berbeda-beda maka hak Angket ini dapat diajukan.
“Sesuai dengan penjelasan ketua
fraksi Golkar, saudara Vence Titawael bahwa
sudah ada sembilan yang menyetujui dan menandatangani hal itu, tapi
terakhir ada 2 yang menarik diri dan tinggal 7 orang dan itu masih tetap
terpenuhi secara ketentuan. Jika 7 orang ini ditambah 3 dari anggota Golkar
termasuk saya, maka sudah 10 dan sangat memenuhi syarat,” terang Booy.
“Berdasarkan pasal 105 Tata Tertib
DPRD, usul hak Angket harus mendapat persetujuan jika paripurna dihadiri paling
sedikit tiga per empat anggota DPRD, jadi harus 15 orang anggota DPRD, dan dari
anggota DPRD yang hadir, keputusan diambil paling sedikit dua per tiga dan itu
sekitar 9 suara DPRD. Itulah mekanisme sehingga tidak dibatalkan tetapi
diundurkan karena Kuorum tidak terpenuhi,” tambah Booy.
Kata Booy, syarat hak Angket bisa
dianggap batal apabila ditolak dalam Paripurna dengan mekanisme kehadiran anggota
DPRD sesuai prosedur pengajuan hak Angket.
“Untuk syaratnya sudah terpenuhi,
karena sudah lebih dari 5 anggota dari fraksi berbeda dan itu partai Golkar
melalui Ketua Fraksi Golkar sudah mengkonsolidasikan hal itu kepada teman-teman
anggota DPRD lainnya, jadi tidak dibatalkan,” jelasnya.
Anggota DPRD dua periode ini menuturkan,
objek permasalahan yang diajukan sebagai hak Angket oleh teman-teman anggota
DPRD ini adalah permasalahan lama sejak periode 2014-2019, dan pada 2019 telah menjadi
masalah besar bahkan ada fraksi yang merekomendasikan ke pihak berwenang.
“Ini hanya soal teknis prosedural
saja, karena kami dari pimpinan tidak membatalkan hanya mengundurkan untuk
memenuhi prosedur yang diatur dalam tata tertib DPRD, kalau sudah memenuhi Kuorum
baru kita lanjutkan karena yang hadir tadi hanya 12 orang,” ucapnya.
Booy juga menyentil soal ada
opini-opin yang sengaja dikembangkan oleh sekelompok orang terkait pengajuan
hak Angket yang diinisiatif oleh partai Golkar tersebut. Sehingga hal ini sudah
menjadi sangat sensitif karena digiring ke rana Politik, padahal hak Angket
adalah hak setiap anggota DPRD untuk disampaikan sesuai dengan permasalahan
yang ditemukan.
“Hak Angket ini adalah hak setiap
anggota DPRD dan itu wajar jika digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada
di daerah ini. Harus dipahami, ini hal-hal normatif guna menciptakan
pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Sebab selama DPRD ini
terbentuk belum ada yang mengajukan hak Angket,” bebernya.
Disamping hak Angket, lanjutnya, ada
hak-hak yang melekat di seseoarang sebagai anggota DPRD, misalnya hak menyampaikan
pendapat, hak interpelasi, dan hak mengajukan pendapat.
“Saya kira ini langkah maju di
lembaga ini dan harus diapresiasi, soal-soal lain dan sebagainya merupakan hak
masing-masing anggota DPRD, namun saya kira hak Angket yang diajukan ini demi
kepentingan daerah ini karena yang diajukan adalah terkait hak-hak guru yang
dianggap ada kejanggalan baik dari dana sertifikasi dan non sertifikasi maupun
hak-hak lain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengajuan usul
hak angket ini sudah diinisiatif Partai Golkar untuk diusulkan semenjak beberapa
bulan lalu, namun selalu diabaikan, bahkan ada yang upaya untuk menghilangkan
hak Angket tersebut. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment