Ambon,
Kompastimur.com
Penempatan warga
atau penumpang kapal untuk melakukan karantina di Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku di kawasan Wailela, Rumahtiga, maupun
dikawasan lain di Kota Ambon, adalah kewenangan provinsi Maluku atau Satuan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi
Maluku.
Demikian kata Walikota
Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) menyikapi polimik
yang terjadi karena warga yang di karantina tidak di perhatikan dan keluar dari
kompleks tempat karantina.
Menurut Louhenapessy,
hal ini perlu diluruskan, sehingga tidak terjadi interprestasi yang berbeda di
kalangan masyarakat.
“Kalau ada
anggapan bahwa para warga yang dikarantina itu tidak diperhatikan oleh
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, maka sebenarnya, mereka kurang paham terkait
kewenangan yang sudah diatur antara Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku,
atau antara satuan gugus tugas keduanya,” kata Louhenapessy.
‘’Memang benar,
lokasi karantina itu adalah diwilayah Kota Ambon, namun untuk proses karantina
sendiri, itu diambil alih oleh provinsi. Kalau kota, akan masuk, jika memang
diminta oleh provinsi,’’ jelasnya.
Pernyataan ini
lalu bukan berarti, bahwa kita saling melempar tanggungjawab antara Pemkot
Ambon dan Pemprov Maluku terhadap masalah ini, namun hanya ingin mendudukan
saja sesuai dengan kewenangan yang ada, sehingga masyarakat tidak gagal paham
akan pembagian kewenangan yang sudah diatur.
Seperti
diketahui, pagi tadi, puluhan penumpang KM Doloronda dari Pulau Jawa, Makassar,
Bau-Bau yang dikarantina di Kompleks LPMP Provinsi Maluku di Wailela, mengamuk
karena merasa tidak diperhatikan pemerintah, baik dari urusan makan sampai
penanganan medis.
Akibat hal itu,
petugas keamanan yang ada disana tak mampu melakukan apa-apa dan membiarkan
para penumpang KM Dorolonda tersebut keluar kompleks dan kembali ke kerabat mereka
di Ambon maupun ke rumahnya masing-masing. (KT/05)
0 komentar:
Post a Comment