Malra, Kompastimur.com
Pernyataan Wakil Bupati Maluku
Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin bahwa uji kompetensi administrator Tahun
2020 di Kabupaten setempat batal demi hukum lantaran melanggar Undang-undang dan
itu dinilai tidak ptofesional.
Tokoh Pemuda Kei Kecil Timur, Lahol
Yeubun menyayangkan sikap seorang Wakil Bupati yang sejatinya sudah sangat paripurna
dalam karir birokrasi menyampaikan pikiran-pikiran sesat yang menjadi konsumsi
publik dalam menterjemahkan regulasi yang sepuluh tahun lalu menjadi urusan dan
kewenangannya.
Dirinya menyayangkan kapasitas
dan keilmuan Wakil Bupati karena menyampaikan kinerja yang seharusnya masih
bisa diselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Malra.
"Bagi kami, pak Petrus sudah
menunjukan sebuah kecerobohan yang sangat parah, sehingga lupa terhadap tugas
utamanya sebagai seorang Wakil Bupati dalam mendampingi Bupati," ujar
Yeubun.
Menurut Yeubun, seharusnya Wakil
Bupati berkoordinasi dengan Bupati sebelum menyampaikan pikiran-pikiran ke
publik. Apalagi berkaitan dengan proses uji kompetensi pejabat administrator
yang sementara berjalan.
"Etikanya adalah jika
terbukti ada kekeliruan maka dipandang perlu untuk menyelesaikan dengan Bapak
Bupati," kata Yeubun.
Mantan Ketua PKC PMII Maluku itu
menilai, sikap Wakil Bupati tersebut akan berdampak pada stabilitas kinerja
birokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik. Tentu sangat memprihatin
terhadap kejadian seperti ini, bahkan ini merupakan sebuah kemunduran berfikir
yang sangat fatal dan tidak bisa diberikan toleransi.
Dia menyampaikan, justru atas
tindakan uji kompetensi itulah, maka bisa dilihat kapasitas seorang aparatur
sipil negara (ASN) dalam mengelola sebuah jabatan yang akan diemban kepadanya.
Bahkan, statement Wakil Bupati itu telah merusak citra pemerintahan dalam
mewujudkan reformasi birokrasi yang saat ini menjadi prerioritas Pemerintahan
Presiden RI, Joko Widodo.
"Kami berharap beliau bisa
banyak belajar dan membaca serta kurangi mendengar bisikan yang dapat
menyesatkan agar supaya mencerahkan pemikiran yang professional bagi ASN di
Kabupaten Malra," pungkasnya.
Dijelaskan, uji kompetensi ini
bukan persoalan lulus atau tidak lulus, tetapi untuk melihat kemampuan
karakteristik dan minat bakat seorang pegawai untuk menduduki jabatan yang di
embannya.
"Sebenarnya, beliu melaksanakan
fungsi sebagai seorang Wakil Bupati ataukah sebagai seorang pengamat
birokrasi?. Ini kan tidak profesional," tandasnya. (Rls)
0 komentar:
Post a Comment