Manokwari,
Kompastimur.com
Tim Opsnal
Polsek Kota Manokwari, bergerak cepat mengungkap pelaku pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) dengan kekerasan. Sebelumnya, polisi menangkap KRS (22)
yang merupakan otak dari aksi tersebut.
Kapolsek Kota
Manokwari, IPTU Hanny Salamena menyebutkan atas penangkapan KRS, polisi kembali
mengejar pelaku curas lainnya dan menangkap AR (19).
AR diduga
melakukan curas di Kompleks Fanindi ST, sekira pukul 15.30 WIT. Aksi AR merupakan rentetan dari aksi curas yang
terjadi 9 Maret lalu di Kompleks Kali Dingin.
“Dari tangan
pelaku didapat barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Xeon dengan nomor
polisi DS 2118 DR yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” katanya, kepada
sejumlah wartawan di Polsek Manokwari Kota, Kamis Sore (12/3/2020).
Ia katakan,
sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan berupa telepon genggam milik
korban, dompet berwarna hitam, 1 buah gunting yang diduga digunakan pelaku
untuk melukai korban. AR dan KRS selalu melakukan aksi curas bersama.
Atas tindakannya,
kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9
tahun kurungan penjara. “Keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota
Manokwari,” pungkasnya. (KT/AM/AR)
0 komentar:
Post a Comment