Satuan Polisi
Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sebagai penegak peraturan
daerah perlu di apresiasi, sebab mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik
dalam menertibkan pedagang-pedagang diluar pasar Kai Wait sebagai wadah yang di
sediakan Pemda Bursel untuk berdagang.
Pantauan media
ini, kejadian penertiban salah satu pedagang sayur terjadi di desa Labuang, Kecamatan
Namrole, Kabupaten Bursel, Senin (16/3/2020).
Saat itu Kabid Perundang-Undangan
SatPol PP, Alfred Liligoly bersama beberapa anggota Satpol PP lainnya
menertibkan seorang pedagang yang menjual dagangan sayurnya tepat di bibir
salah satu jalan menuju pelabuhan Namrole.
Menurut Liligoly,
apa yang dilakukan pedagang, siapapun dia jika berdagang diluar pasar yang
sudah disediakan Pemda dan menabrak aturan tentang ketertiban umu, maka itu
semua akan ditertibkan karena sudah tidak sesuai dengan aturan Perda yang
berlaku.
Dalam penertiban
itu, terjadi adu mulut antara pedagang dengan SatPol PP karena pedagang tidak
menerima dirinya di tertibakan dan dilarang berdagang dilokasi tersebut.
Dengan segala alasan
yang sudah disampaikan pedagang tersebut, tapi tak meluluhkan hati anggota Satpol
PP yang ada disitu, sebab salah satu pedagang yang tak ingin namanya disebutkan
tersebut diketahui sudah memiliki tempat berjualan di pasar Kai Wait.
“Jadi begini,
Saudara kan sudah memiliki tempat di Pasar Kai Wait, kenapa saudara berdagang
lagi disini, silakan ke Kabid Pasar dan bicara, karena kami tidak ingin saudara
berdagang diluar nanti saudara bisa menjadi contoh buruk bagi pedagang lain,”
ucap Liligoly.
Bahkan dengan
tegas Liligoly menekankan, bisa saja berdagang diluar, dimana pun bisa
dilakukan, kalau itu tidak ada pasar yang disediakan Pemda Bursel, tapi
kenyataan saat ini, ada pasar yang sudah disiapkan, lalu kenapa ingin berjual
di luar pasar dan memberi contoh yang tidak baik untuk pedagang yang lain.
“Anda harus
paham, jika pemerintah tidak menyediakan pasar, oke silakan berjualan disini,
itu harus dipahami, tapi kan ada pasar, apalagi saudara punya tempatkan ada di
pasar. Pemerintah sudah buat pasar, maka itu berjualan disana, kalau ada masalah
urusnya disana,” paparnya.
“Namanya
penertiban umum, karena melanggar peraturan daerah, kami melaksanakan perintah.
Siapapun yang melanggar peraturan tetap kami tertibkan. Sudah ada pasar itu
silakan berjualan disana, kalau ada masalah atau apapun selesaikan disana bukan
berjualan di sini, ini melanggar Perda tentang ketertiban umum,” tegasnya lagi.
Ia berharap ada
pengertian baik dari seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
yang melanggar Perda Pemda Bursel.
“Jangan atur Pemda,
semua sudah di atur, ada Kabid pasar silakan berkoordinasi dengannya. Tapi kalau
nanti kami temukan lagi ada berjualan disini akan kami tindak sesuai peraturan
yang berlaku,” pungkasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment