• Headline News

    Tuesday, March 31, 2020

    Perubahan Struktur, Tagop Pimpin Satgas Covid 19 Bursel


    Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa 
    Namrole, Kompastimur.com 
    Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengalami perubahan struktur. Perubahan tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Sebelumnya Satgas ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Iskandar Walla. Namun setelah Surat Edaran Mendagri mengeluarkan Surat Edaran itu, Iskandar pun langsung digantikan oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa sebagai Ketua Satgas.

    “Sudah jalan (pergantian),” kata Tagop singkat melalui WhatsApp, Selasa (31/03).

    Tagop menjelaskan bahwa proses pergantian tersebut sudah dilakukan sejak Senin (30/03) atau sehari setelah diterbitkannya Surat Mendagri itu.

    “Sejak terima surat, besoknya,” ucap Tagop lagi.

    Ia menjelaskan, setelah terjadi perubahan struktur itu, Sekda yang sebelumnya menjabat Ketua Satgas kini menduduki posisi sebagai Sekretaris.

    Selain itu, Satgas ini pun diisi oleh Kapolres Polres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati dan Dandim 1506/Namlea, Letkol Inf. Azis Syarifuddin masing-masing sebagai Wakil Ketua.

    “Sekda Sekretaris, Wakil Ketua Kapolres dan Dandim,” jelasnya.

    Sebagai referensi, Surat Edaran Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia. Adapun isinya  sebagai berikut:

    Pertama, Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 tingkat nasional.

    Kedua, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
    2.Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

    3.Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.
    Ketiga, Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

    1. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

    2.Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid-19.

    Keempat, dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan:
    1. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    2. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

    3.Melakukan refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    4.Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

    5.Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

    6.Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah. Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Kelima, surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (KT/02)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Perubahan Struktur, Tagop Pimpin Satgas Covid 19 Bursel Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top