Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa |
Namrole, Kompastimur.com
Satuan Gugus
Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengalami perubahan struktur. Perubahan
tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya
Satgas ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel,
Iskandar Walla. Namun setelah Surat Edaran Mendagri mengeluarkan Surat Edaran
itu, Iskandar pun langsung digantikan oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono
Soulisa sebagai Ketua Satgas.
“Sudah jalan
(pergantian),” kata Tagop singkat melalui WhatsApp, Selasa (31/03).
Tagop
menjelaskan bahwa proses pergantian tersebut sudah dilakukan sejak Senin
(30/03) atau sehari setelah diterbitkannya Surat Mendagri itu.
“Sejak terima
surat, besoknya,” ucap Tagop lagi.
Ia menjelaskan,
setelah terjadi perubahan struktur itu, Sekda yang sebelumnya menjabat Ketua
Satgas kini menduduki posisi sebagai Sekretaris.
Selain itu,
Satgas ini pun diisi oleh Kapolres Polres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama
Kertapati dan Dandim 1506/Namlea, Letkol Inf. Azis Syarifuddin masing-masing
sebagai Wakil Ketua.
“Sekda
Sekretaris, Wakil Ketua Kapolres dan Dandim,” jelasnya.
Sebagai
referensi, Surat Edaran Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur,
Bupati/Walikota di Indonesia. Adapun isinya
sebagai berikut:
Pertama,
Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
Disamping itu, Gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas
Covid-19 tingkat nasional.
Kedua, sebagai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Gubernur dan
Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Antisipasi dan penanganan Covid-19 di
daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19.
2.Penyusunan susunan organisasi,
keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Edaran ini.
3.Pendanaan yang diperlukan untuk
keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan
pada APBD.
Ketiga,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana
Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi
dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
1. Penetapan status darurat siaga bencana
atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian
kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
2.Setelah dilakukan kajian atau penilaian
kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota
menetapkan status bencana Covid-19.
Keempat, dalam
hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah
dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan:
1. Analisa yang
matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak
sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan
dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta
memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
2. Menyiapkan
dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan yang
dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai
rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di
fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas
Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan
dan penanganan Covid-19.
3.Melakukan
refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan,
pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat
Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020
tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
4.Melaksanakan sosialisasi pembatasan
sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang
melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan
memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.
5.Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan
dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat
memberikan bantuan sosial.
6.Melibatkan asosiasi profesi, tenaga
profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk
memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah. Konsultasi dan melaporkan
perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19
secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kelima, surat
edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih
lanjut sesuai dengan kebutuhan. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment