MEDAN,
Kompastimur.com
Berawal adanya
kesepakatan kerja antara pemberi kerja dengan karyawan baik itu buruh selalu
yang menjadi korban akan tindakan yang sudah melakukan one prestasi atas
kontrak kerja yang dilakukan Pengusaha.
Hal ini pun
terjadi terhadap karyawan kontrak PT. Smart Gloves Cooperatian, dan insiden
yang sangat mengecewakan dan mencoreng serta melanggar UU Pers No.40 tahun
1999, peristiwa yang dilakukan Oknum di Jajaran Managerial PT. Smart Gloves
Cooperation terhadap wartawan Media Itana Rakyat yang bertugas untuk melakukan
tugas jurnalis, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi atas informasi yang diterima
tim media terbitan Jakarta, akan hak hak karyawan yang menjadi korban ketidak
diterimanya hak hak karyawan selama bekerja di PT.Smart Gloves Cooperation berlokasi
di Kawasan Kim Star Tanjung morawa.
Kedatangan
wartawan Media Istana Rakyat ingin mengkonfirmasi permasalahan tersebut jumat,
28/2/2020, disaat ingin konfirmasi wartawan media MIR sempat dihalang halangi
untuk dapat masuk maupun mendapatkan konfirmasi.
Dengan trik dan
cara lebih sopan wartawan Media Istana Rakyat dapat masuk untuk dapat menemui
pihak yang dapat memberikan informasi atas peristiwa dan hilangnya hak hak
karyawan atas upah yang selama bekerja tidak diberikan oleh Perusahaan besar PT.Smart
Gloves Cooperation.
Disaat wartawan
MIR masuk keruangan dan diterima baik oleh manajemen HRD lusi diruangannya yang
besar sebelumnya, dan menunjukkan jati diri sebagai wartawan dari Media cetak
MIR terbitan Jakarta yang beralamat di Dewan Pers, serta menunjukkan media
cetak MIR ke salah satu manajemen PT. SGC.
"Saya
menunjukkan jati diri dan surat tugas, dan memberikan tabloid MIR ke HRD dan
ingin konfirmasi",terang widya wartawan Media Istana Rakyat, jumat,
28/2/2020.
Peristiwa yang
tidak menyenangkan pun terjadi terhadap wartawan setelah seorang yang telah
diketahui dirinya sebagai manajer di PT. SGC Tersebut.
Dengan arogan
dan mendapat perlakuan langsung dengan membuang tanda pengenal milik wartawan
Media Istana Rakyat sebelum mendapatkan konfirmasi yang dilakukan manajer dan
diketahui Bernama Sutan Tobing serta merampas alat komunikasi milik wartawan
Media Istana Rakyat.
Bahasa yang
dikeluarkan dari mulut seorang Oknum PT. Smart Gloves Cooperation telah
mencoreng kewibawaan sebuah Media dan menghalang halangi tugas serta fungsi
wartawan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan UU Pers yang berlaku di
Indonesia.
"Tidak laku
media jakarta disini," ungkap widya mengulangi perkataan Sutan Tobing,
kepada tim media, yang didampingin tim hukum Media Istana Rakyat Yunan
Helmi.S.H, dari Area Law Office dan Rekan.
"Dan saya
akan laporkan Ke Polda kalian," terang widya mengulangi perkataan arogan
seorang Sutan Tobing, dan mengusir wartawan Media Istana Rakyat.
Atas peristiwa
yang menimpa wartawan Media Istana Rakyat, Pimpinan Redaksi A.Daulay, S.E,
merasa jiwanya terpanggil bahwa arogansi PT. SMC terhadap media sudah melanggar
UU Pers No.40 tahun 1999, yang menghalang halangi untuk mendapatkan informasi
dan ditugaskannya wartawan MIR untuk melakukan cek dan ricek atas kasus
hilangnya hak hak karyawan.
"Kami
selaku insan Pers akan melakukan tindakan dengan nyata bahwa oknum Sutan Tobing
yang dia juga sebagai buruh juga yang hanya dibedakan statusnya saja dari
karyawan lainnya sudah merasa sombong dengan menyebut nyebut Polda untuk
melaporkan Media Istana Rakyat", tegas A.Daulay.S.E saat dikonfirmasi Tim
media Potret yang saat ini sebagai Wakil Direktur Media Group (AWPI) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Pusat,
dan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Istana Rakyat.
"Kami tidak
terima akan perbuatan PT.Smart Gloves Cooperation oleh manajer mereka, yang
berarti semua tindakan arogansi mereka disetujui oleh Pimpinan pimpinan
PT.Smart Gloves Cooperation", ungkap nya kembali.
Disamping itu
patut diduga juga PT.Smart Gloves Cooperation ada melakukan penyimpangan
terhadap hal hal yang lainnya dan merugikan Negara, disamping limbah dari
perusahaan tersebut, informasi yang diterima dari para karyawan yang tidak
ingin disebut namanya, dikarenakan sikap tertutup dari Perusahaan PMA yang bisa
dinotabenekan salah satu perusahaan besar dengan mempekerjakan ratusan karyawan
tersebut.
PT.SGC ini
sebelumnya juga sempat di demo oleh karyawan dan memecat secara sepihak, namun
adanya indikasi dari mediasi bersama dengan Dinas Tenaga Kerja seakan menutup
mata dan luputnya pengawasan yang melekat sebagai dinas yang menaungi dan
melaksanakan pengawasan UU tenaga kerja, seakan para pekerja tiada berharga
apalagi Insan pers oleh Perusahaan Besar yang mengandalkan Kekuasaan atau
backing dibelakangnya.
DPP AWPI
(Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Menanggapi kejadia tersebut, Yusuf
Direktur Media Group AWPI menegaskan "Wartawan memiliki Fungsi Sosial
Control, maka Selain melanggar UU Ketenagakerjaan, PT SGC juga menaggar UU Pers
No.40 1999, maka ini harus segera di laporkan kepihak yang berwajib,
kriminalisasi wartawan harus diproses secara hukum yang berlaku" Tegas
Yusuf Saat di Konfirmasi di Kantor DPP AWPI Gedung Dewan Pers Lantai.5 Jakarta
Pusat. (28/02)
Yusuf Juga
menambahkan, Fungsi pers berdasarkan undang-undang No 40/1999, sebagai fungsi
Kontrol Sosial, Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat
unsur, Manjaga agar undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat
dijalankan sebaik-baiknya oleh semua pihak, Melindungi hak-hak asasi manusia,
Melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat Menjaga agar jalannya
pemerintahan sesuai dengan UUD, dan Undang Undang yang berlaku. Jelasnya.
(Rls)
0 komentar:
Post a Comment