Namlea, Kompastimur.com
Guna
menindaklanjuti Permentan Nomor 47 tahun 2016,
Dinas Pertanian Kabupaten Buru melakukan Penyusunan Program Penyuluhan
pertanian.
Kegiatan itu
dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra , Ir H.Masri, bertempat di
Resort Jikumerasa, Sabtu (29/2).
Tujuan dari
program penyuluhan pertanian yaitu
sebagai acuan bagi para penyuluh pertanian untuk menyusun rencana kerja
tahunan pada tiap WKPP (wilayah kerja penyuluh pertanian).
Masri dalam
sambutannya sampaikan, bahwa antara
penyuluh dan para petani bukannya sebagai guru dan murid.
"Tetapi
saya berharap lebih condong sebagai hubungan kemitraan yang saling asah, asih
dan asuh, sehingga akan tercipta hubungan yang lebih harmonis," tekankan
Masri.
Penyusunan
Program penyuluhan pertanian diikuti
semua Kepala BPP/koordinator penyuluh dan penyuluh pertanian se
kabupaten Buru.
Penyusunan dan
pembahasan konsep program penyuluhan pertanian melibatkan para kepala bidang
dan kepala seksi lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Buru.
Masri harapkan,
penyusunan program penyuluh pertanian itu akan menghasilkan konsep pembangunan
pertanian yg terintegrasi, sistimatik dan terpadu.
Plt Kepala Dinas
Pertanian Sahrul Wahyu, SP, MM pada kesempatan itu ikut menyampaikan materi
KOSTRATANI (komando strategi pembangunan pertanian) yg merupakan salah satu
program utama Kementrian pertanian.
Kostratani
dibentuk dalam rangka menjamin sinergi
dan kesatuan gerak pembangunan pertanian di setiap lini agar fokus dalam
mencapai sasaran.
Diharapkan
kostratani akan menjadi simpul koordinasi di tingkat kecamatan, bersama
kostrada, kostrawil, kostranas dalam satu sistem terintegrasi, berbasis digital dan satu pintu
data informasi.
SP Kepala Bidang
Penyuluhan Dinas Pertanian, Husnul Khatimah, dalam laporannya menjelaskan,
tujuan kegiatan penyusunan program penyuluhan pertanian adalah untuk memberikan
acuan, arah dan pengendali bagi penyuluh pertanian dalam pencapaian
penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Adapun hasil
penyusunan program akan dirumuskan beberapa permasalahan dan solusinya dalam
Bidang Tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, Sarana dan
Prasarana Pertanian. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment