Namrole, Kompastimur.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialiasi asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkotika sekaligus mencanangkan Desa Labuang sebagai Desa Bersih Narkoba.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Desa Labuang dan dibuka oleh Asisten III Bidang Adimistrasi Umum, Rony Lesnussa, Kamis, (12/3/2020).
Sambutan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa yang di bacakan Asisten III Bidang Adimistrasi Umum, Rony Lesnussa menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah memberikan apresasi kepada BNN Bursel atas pelaksanaan sosialiasi asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkotika di Masyarakat dan pencanangan Desa Labuang sebagai Desa Bersih Narkoba.
Soulisa mengatakan, hal ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan pemberatasan penyalagunaan peredaran gelap Narkoba, mengingat Desa Labuang merupakan pintu masuknya aktifitas masyarakat di pusat kota Kabupaten Bursel.
“Berdasarkan Undang – undang No 35 Tahun 2009, maka permasalah Narkoba menjadi masalah serius yang terjadi di lingkungan masyarakat. Apabila tidak di lakukan antisipasi dan penanganan secara serius maka akan mengancam masyarakat dan seluruh generasi muda,” jelasnya.
Untuk itu, Pemda Bursel berharap, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, pihak swasta, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, untuk sama-sama memerangi Narkoba.
Tagop berharap, dalam menyikapi perkembangan ancaman bahaya narkoba, kita harus mengoptimalkan peran serta tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pedesaan yang bersih dari penyalagunaan Narkoba.
Dirinya mengingatkan, bahwa pengaruh Narkoba sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadi, maupun dampak sosial yang timbul. Oleh karena itu pencegahan penyalagunaan Narkoba bukanlah menjadi tugas aparat hukum semata, melainkan menjadi tugas seluruh elemen masyarakat.
“Narkoba merupakan musuh kita dan hari ini pencanangan Desa bersih Narkoba saat ini merupakan salah satu bukti komitmen serius dari Pemda dan Pusat dalam memerangi bahaya Narkoba. Mengingat tindakan penyalagunaan Narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crime),” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini Desa Labuang dicanangkan sebagai Desa pertama yang bersih dan menjadi percontohan bagi Desa – Desa lain di Bursel dalam pemberantasan penyalagunaan Narkoba melalui P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang tentunya di mulai dari lingkungan sekitar kita.
Pemerintah daerah juga berharap, semoga ditahun mendatang ada desa lain yang bisa menjadi percontohan sebagai desa bersih Narkoba.
Sementara itu, Plt Kepala BNN Bursel, Yane Sahetapy mengatakan, kegiatan asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkotika dan pencanangan Desa Labuang sebagai Desa Bersih Narkoba merupakan upaya dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyagunaan narkoba.
Dalam upaya tersebut, kata Sahetapy, diperlukan koordinasi dan keterpaduan dengan berbagai pihak termasuk instansi pemerintah maupun swasta serta kerjasama dengan masyarakat yang melibatkan berbagai profesi dan disiplin ilmu.
"Penting untuk kita menyadari bahwa penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika yang tengah merambat di propinsi Maluku saat ini, khususnya kabupaten Bursel, masih terus berkembang," ujarnya.
Sahetapy mengungkapkan, penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam bangsa dan bisa digunakan sebagai senjata dalam Proxy War untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.
Menurutnya, kejahatan ini tidak dilakukan oleh perorangan melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama – sama dengan jaringan yang tersebar secara local, Nasional dan Internasional. Oleh karena itu kejahatan ini harus di tangani secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa.
Iya membeberkan bahwa, hasil survey Nasional Tahun 2017 tentang penyalagunaan norkoba di 34 Propinsi yang di laksanakan BNN RI bekerja sama dengan Puslitkes UI, menunjukan angka prevalensi penyalagunaan narkoba sebesar 1,77% dari total penduduk Indonesia atau sebanyak 3,376.115 pada usia produktif.
"Di Propinsi Maluku, prevalensi penyalagunaan narkoba sebesar 1,59% dari 1.230.500 penduduk atau sebanyak 19.573 penyalagunaan pada usia 10 – 59 Tahun," ungkapnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, saat ini desa juga menjadi wilayah strategis untuk jalur masuk barang terlarang terutama desa – desa yang berada di daerah yang menjadi sasaran yang paling aman bagi Bandar norkoba untuk mengedarkannya.
Maka eran BNNK menggandeng pemerintah desa tentu menjadi stategi yang tepat karena desa sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai kewenangan melindungi masyarakat dari ancaman penyalgunaan Narkoba.
“Sekali lagi permasalah penyalahgunaan Narkoba adalah permasalah kita semua. Mari kita cegah dan berantas penyalagunaan narkoba dimulai dari lingkungan yang terdekat dengan kita,” katanya mengingatkan.
Kegiatan berlangsung sehari dan menghadirkan pemateri diantaranya, Kapolsek Namrole, AKP. Yamin Selayar, Perwakilan BNN Propinsi Maluku, Abner Timisela, Kepala BNN Bursel, dan Dokter Nurul Komaria dan dipandu oleh moderator dari BNNK Bursel, Martin Lois Refialy. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment