• Headline News

    Friday, February 7, 2020

    Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Panwaslu Buru ke Jaksa

    Namlea, Kompastimur.com
    Polres Pulau Buru menyerahkan Abdullah Hiku SS (AH) dan Cindy Asis SH (CA), dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Panwaslu Buru TA 2016/2017 yang merugikan negara lebih dari 1 milyar rupiah.

    Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri kepada wartawan di Namlea, Jumat (7/2).

    "Sudah P21, kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan tanggal 4 Februari lalu," beber Ipda Zulkifli Asri.

    Zulkifli mengakui dalam kasus ini baru dua tersangka berikut barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Buru.Namun tidak tertutup kemungkinan akan lagi bertambah tersangka baru atas pengakuan AH dan CA dan juga alat bukti lainnya yang kini masih terus dalam penyelidikan kepolisian.

    Ia menambahkan, kalau kedua tersangka itu kini bersatus tahanan kejaksaan dan mereka diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan Namlea di Jikumerasa.
    Penetapan AH dan CA sebagai tersangka gelagatnya sudah mulai terbaca dari tanggal 16 April 2018 lalu saat nama keduanya  disinggung dalam SPDP yang ditujukan kepada Kantor Kejaksaan negeri Buru dan diberi tembusan sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

    Sebagaimana pernah diberitakan, SPDP dari Polres Pulau Buru itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Namlea melalui surat nomor: SPDP/10/IV/2018/RESKRIM, tanggal 16 April 2018 lalu, yang diteken Kasatreskrim selaku penyidik, AKP M Ryan Citra Yudha. Surat itu juga diberikan tembusan kepada Ketua KPK di Jakarta, serta pimpinan kepolisian di Polda Maluku.

    Dalam surat itu, Kasat atas nama Kapolres Pulau Buru, memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Namlea bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Buru tahun anggaran 2016 dan  tahun anggaran 2017 dalam rangka pengawasan pemilihan bupati - wakil bupati Buru.

    Pelaku dugaan tindak pidana korupsi  dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirobah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Mengutip surat kepolisian perihal kejahatan/pelanggaran yang ditemukan sesuai surat nomor: LP-A/25/K/IV/2018/Reskrim, tanggal 12 April 2018, di situ diungkapkan, bahwa terlapor  Cundi Asis SH dan Abdullah Hiku SS dkk telah membuat pertanggungjawaban fiktif dan mark up atas anggaran hibah Panwaslu Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.Dananya  telah dicairkan kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Diuraikan secara singkat dalam laporan itu, bahwa pada bulan Juni 2016  Bawaslu Provinsi Maluku mengangkat Abdullah Hiku SS sebagai Kepala Sekretariat dan Cundi Azis SH sebagai bendahara untuk mengelola dana hibah dari APBD II Kabupaten Buru total sebesar Rp.6 miliar.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut, yaitu adanya kegiatan yang fiktif serta belanja yang di mark up terdapat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, sehingga menimbulkan adanya indikasi kerugian negara.

    Selain telah memeriksa saksi sebanyak 40 orang, termasuk tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa GTA DPPKAD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017, SPP SPM SP2D dan LPJ.

    Nama MZL, mantan Ketua Panwaslu Buru di pilkada lalu, ikut disebut dalam laporan ini. Ia telah dimintai keterangan sebagai saksi.

    Sementara itu kuasa hukum AH dan CA, M Taib Warhangan SH MH dan Ambi Kolengsusu SH dihubungi terpisah menegaskan, seharusnya ada tersangka lain dalam kasus ini karena ada yang menyuruh melakukan pertanggungjawaban fiktif. Sesudah itu uangnya mereka bagi-bagi bersama.

    "Bendahara sudah jelaskan bahwa kwitansi penerimaan uang itu lengkap. Bukan mereka berdua saja, karena saat itu pimpinan Panwaslu Buru ada 3 orang juga," beber Kolengsusu.

    Taib menambahkan pula, kalau bukti itu sudah dibuka kliennya di penyidik kepolisian, sehingga ia sangat berharap agar polisi tidak tebang pilih.

    "Bukti kwitansi penerimaan Uang lengkap di TSK dan  3 orang masih tersembunyi di balik khasus ini. Mereka lagi minta perlindungan, entah ke siapa mereka minta perlindungan. Tunggu saat sidang nanti," tanggap Kolengsusu.(KT-10)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Panwaslu Buru ke Jaksa Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top