Namrole, Kompastimur.com
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan membuka kembali perekrutan Panitia Kelurahan Desa (PKD) atau yang biasa disebut Panitia Pengawasan Lapangan (PPL) pada 27 Februari sampai 4 Meret 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bursel di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Jumat (21/02).
“Pendaftaran dimulai dari tanggal 16 sampai 22 Februari besok, tapi setelah tadi sekitar jam 15.00 Wit, kami menerim laporan dari enam (6) kecamatan yang terdiri dari 79 desa di Kabupaten Bursel, ternyata ada beberapa desa di kecamatan belum dan tidak memenuhi standar. Jadi pembukaan pendaftaran ulang akan dimulai pada tanggal 27 Februari sampai 4 Maret, khusus untuk desa-desa yang baru ada 1 pelamar dan yang belum ada sama sekali,” ucap Souwakil.
Souwakil menjelaskan, sesuai persayaratan, seharusnya dalam setiap desa itu minimal pendaftar harus 2 orang, tetapi ada beberapa desa yang hingga hari ini belum mencukupi syarat maksimal 2 orang per desa, bahkan ada yang sampai saat ini ada desa tertentu yang belum memiliki pelamar untuk PKD dimaksud.
“Besok penutupan dan kemungkinan ada kecamatan di kabupaten Bursel ini yang akan membuka kembali pendaftaran ulang terkait dengan PKD karena ada desa yang belum memenuhi syarat,” jelas Pria yang akrab dipanggil Robo ini.
Dirinya menjelaskan, tugas PKD adalah mengawasi tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah di tingkat desa.
“Tugas mereka, mengawasi tahapan Pilkada di tingkat desa, seperti awasi PPS, partai politik, para kandidat, perkiraan surat suara ke PPK dan lain-lain. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bursel yang memenuhi syarat minimal berusia 25 tahun, dan secara administrasi berijazah minimal SMA / sederajat untuk bisa mengambil bahagian dalam perekrutan PKD tersebut,” ajaknya.
Ia menambahkan, untuk syarat lain dari sisi domisili, pelamar yang ingin melamar harus sesuai dengan alamat domisili pada KTP elektroniknya. Dan sampai saat ini belum juga terpenuhi syarat penerimaan untuk PKD di seluruh desa yang ada di Kabupaten Bursel.
“Misalnya ada teman-teman yang memiliki KTP Elektronik dan berdomisili di Desa Waenono, bisa mengambil dan melamar di Desa Elfule, atau Lektama. Dan untuk data yang saya terima sekitar pukul 15.00 tadi, hampir seluruh desa di 6 kecataman belum terpenuhi, karena sesuai persayarat harus kuota pelamar per desa minimal dua, sebab di semua tingkatan penyelenggara itu harus ada calon pengganti, kalau nanti ada yang PAW,” ujarnya.
“Rata-rata pelamar itu baru 1, memang di beberapa desa ada yang 3 sampai empat dan yang telah memenuhi syarat minimal 2 tidak dibuka kembali, yang dibuka kembali itu khusus hanya untuk desa-desa yang memang pelamaranya baru 1 orang atau tidak ada sama sekali. Minimal 2, memang yang terpilih itu 1, tapi harus ada calon penggatinya,” tambahnya.
Souwakil merincihkan, total yang telah mendaftar secara keseluruhan untuk Kecamatan Kepala Madan, laki-laki 10 orang perempuan 9, Kecamatan Leksula, laki-laki 18 dan perempuan 19, Kecamatan Amabalau, laki-laki 13 orang dan perempuan 2 orang, Kecamatan Namrole, laki-laki 20 orang dan perempuan 6 orang, Kecamatan Waesama totalnya 27 orang Laki-laki dan tidak ada perempuan.
“Untuk Kecamatan Fena Fafan, hampir seluruh desanya hanya satu-satu orang, seperti Desa Nusarua laki-laki 1 orang perempuan tidak ada, Desa Waeken laki-laki 1 orang perempuan tidak ada, Desa Unet laki-laki 1 orang perempuan tidak ada, Desa Mangeswaen itu perempuan 2 orang laki-laki 2 orang, Desa Fakal laki-laki tidak ada perempuan 2 orang, Desa Waekatin laki-laki 6 orang perempuan 3 orang, Desa Waeraman laki-laki 1 orang perempuan tidak ada, dan Desa Siwatlahin belum ada sama sekali serta Desa Trukat baru laki-laki 1 orang,” tutupnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment