Piru, Kompastimur.com
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Moksen
Pellu mengakui ada tujuh (7) desa batal mengikuti pemilihan kepala desa secara
serentak tahap pertama yang akan digelar oleh pemerintah daerah kabupaten Seram
Bagian Barat ( SBB ) tahun 2020.
“Awalnya 51 desa,
berdasarkan surat keputusan pertama setelah kita melakukan verifikasi dan
identifikasi yang dilakukan oleh camat dan disertai dengan berita acara dari
setiap BPD dan totalnya ada 51 desa yang mendaftar sebagai peserta Pilkades
secara serentak gelombang pertama tahun 2020,” ucap Moksen, kepada Kompastimur.com,
Kamis (27/2/2020).
“Namun dalam
perjalanan ada beberapa desa lewat keputusan BPDnya batal mengikuti pemilihan
kepala desa ( Pilkades ) secara serentak,” tambahnya.
Ia menjelaskan,
untuk Tujuh desa tersebut pada awalnya sudah tetapkan untuk mengikuti Pilkades,
namun ada pertimbangan serta masyarakat
tidak kehendaki untuk mengikuti Pilkades.
“Mereka inginkan
untuk mengikuti Pilraja maka dengan itu ada pertimbangan dan keberatan BPD
sehingga BPD mengambil keputusan untuk batalkan keikutsertakan dalam Pilkades
tahap pertama tahun 2020,” jelasnya
Seperti Desa
Luhutubang Kecamatan Kepulauan Manipa, Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang,
Manusa Kecamatan Inamosol, Maloang Kecamatan Taniwel Timur, Latu Kecamatan Amalatu,
Mornaten dan Rumahsoal, awalnya sudah terdaftar sebagai peserta pilkades namun
BPD sendiri menganolir keputusan untuk batal ikut Pilkades gelombang pertama.
Kata Pellu,
setelah pihaknya memverifikasi dari 51 desa, hanya 44 desa yang tidak
bermasalah dan desa yang tidak bermasalah itu siap mengikuti pilkades gelombang
pertama yang dibagi dalam tiga sampai empat sesi.
Sedangkan lanjut
Moksen, seksi pertama akan dimulai pada kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur,
dua pada kecamatan Kairatu-Kairatu Barat, tiga Elpaputih, Amalatu dan
Insamosol.
“Jadi
Pilkades serentak tidak berjalan
sekaligus, namun dilaksanakan dalam tahapan sesi, hal ini mengingat rentang
kendali wilayah yang dijangkau. Saat ini hanya menunggu penetapan DPT yang
belum selesai dari desa yang ikut Pilkades dan proses pendaftaran calon tetap
pada jadwal semula dari tanggal 24 - 28 Februari 2020, namum kembali di perpanjang
dan dipastikan penutupan pencalonan pada 11 Maret 2020," terangnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment