Namlea, Kompastimur.com
Anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem, John Lehalima mengungkap adanya pengadaan lampu jalan menggunakan Dana Desa di Desa Waekose, Kecamatan Fenalisela, Kabupaten Butu diduga berbau mark up yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Untuk itu, John Lehalima meminta kejaksaan untuk memeriksa pejabat Kepala Desa Waikose terkait dengan terjadinya mark up lampu jalan tersebut.
Kepada awak media, Lehalima mengungkapkan lampu jalan di Waekose itu tertulis dibeli dengan harga Rp.28 juta per unit.
Padahal akui dia, lampu jalan tenaga surya ini hanya dibeli di Surabaya seharga Rp.2,5 juta per unit.
"Proses penetapan pagu anggaran untuk pengadaan lampu jalan yang tidak wajar termuat dalam APBDes desa Waikose. Karena itu diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai puluhan juta ruipah per unit. Olehnya sebagai anggota DPRD saya mendesak Kejaksaan Negeri untuk membentuk tim dan memeriksa pj Kepala Desa Waikose, sdra Simson Batuwael," kata Lehalima.
"Bukan saja soal mark up harga, lampu yang baru dip belum sampai enam bulan itu sudah tidak lagi menyala. Padahal lampu jalan tersebut seharus ada garansi sekurangnya satu tahun," imbuh Lehalima.
Sebagai wakil rakyat, Lehalima kembali mendesak agar ada langkah serius dari Kajari Buru mengusut tuntas kasus lampu jalan di Desa Waikose.
"Karena saya menilai penetapan harga lampu jalan oleh Kepala Desa di dalam APBDes diluar kewajaran, dan ingin berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan, dan jelas sebuah kejahatan korporasi, kejahatan terstruktur, sistematis dan masif, di tambah ada upaya memperkaya diri sendiri soal ketidak wajaran dan pagu pengadaan lampu jalan antara harga pasar dan harga yang ada dalam Rap," pungkas Lehalima.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment