Papua, Kompastimur.com
Hadiri kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia ( SIKAP ) Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan tegaskan para Bupati dan Walikota se-Papua Barat wajib laksanakan Pepres 17 Tahun 2019 dalam pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua ( OAP)
Hal tersebut disampaikan Dominggus Mandacan saat membukaan acara Sosialisasi SIKAP yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dihotel Je Meridien Sorong, jl. Basuki Rahmat, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Jumat kemarin (21/2/2020)
Menurutnya, terkait pemberdayaan Pengusaha Orang Papua wajib dilaksanakan oleh parah Bupati dan Walikota karna hal tersebut sebelumnya telah disepakati pada kesempatan Rakerda Diteminabuan ( Kabupaten Sorong Selatan-red ) pada tanggal 29-tanggal 30 April 2019 lalu yg menyepakati pembagian paket untuk pengusaha OAP 70-30 ( 70% Ditangani Oleh Daerah, dan 30% tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua Barat).
"Bupati dan Walikota wajib berdayakan pengusahan OAP karna itu dasar hukumnya suda jelas, sesuai Peraturan Presiden atau Pepres Nomor 17 Tahun 2019 agar masyarakat kita bisa mandiri dengan karyanya sendiri, ” Ucap Dominggus.
Selain itu Dirinya juga mengakui, sampai hari ini ada sejumlah kabupaten dan kota yang tidak menjalankan Pepres dalam tersebut sehingga para pengusaha OAP lebih condong Keprovinsi ketimbang Daerah.
“Ini parah pengusaha asli Papau saya lihat mereka lebih banyak ke provinsi daripada didaerah, memang terbalik sesuai kesepakatan kami di Teminabuan Pada Kegiatan Rakerda tanggal 29 April Lalu," terangnya.
Selain itu Pada kesempatan yang sama Dirinya berharap agar para Bupati dan Walikota agar dapat duduk bersama guna melihat persoalan tersebut agar jangan timbul pertikaian diantara sesama Pengusaha Asli Papua.
“Saya pikir mengenai pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) kedepan kita harus duduk bersama Bupati, Walikota, dan Gubernur untuk melihat persoalan ini, agar Sodara-sodari kami Pengusaha Orang Asli Papua ini, kita bisa dukun dan berdayakan mereka," harapnya, Seraya menambahkan, " jangan sampai yang sering saya dengar hanya Kantor Dinas PUPR Provinsi yang selalu didemo karna Pengusaha OAP tidak dirangkul Didaerah," ujar Dominggus.
Terus satu lagi, Lanjut Pak Gubernur yang akrab disapa Pak Dominggus itu, untuk pengusahan OAP yang belum terdaftar akan dibuka pendaftaran sekali lagi.
"Akan dibuka lagi karena saya dengar sampai sekarang masih banyak para pengusaha OAP yang belum, jadi akan dibuka lagi”, tutupnya.
Kegiatan Sosialisasi sikap sendiri diisi beberapa Pemateri diantaranya, Paihak Bank Papua, LPSE Pusat, dan Inspektorat, berlangsung dengan lancar dan dihadiri peserta Pengusaha OAP yang suda terdaftar Pada Sikap Melalui Call Center PUPR Prov. PB, dalam ruangan mencapai 300 lebih lebih.
Untuk wilayah sorong raya dibagi dalam dua sesi karna menyesuaikan dengan kapasitas ruangan yg hanya bisa menampung 300 Orang dimana Sesi pertama, Hari jumat 21, untuk Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan, mulai jam sejak 08.00 – Selesai, dan Hari Sabtu ini hari untuk wilayah Kota Sorong, Kab. Maybrat, Kab.Maybrat, Kab.Kaimana, Kab. Raja ampat dan Kab. Fak-fak.(Benny-KT)
0 komentar:
Post a Comment