Maluku, Kompastimur.com
KETUA Umum Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA) Arnold Thenu meminta, Kepala Kepolisian Sektor Polsek Werinama, Seram Bagian Timur (SBB) diberhentikan dari jabatannya lantaran menangkap 26 warga setempat.
Arnold menganggap, tindakan itu merupakan bentuk kriminalisasi lantaran warga hanya berusaha melindungi tanah adat 'Leluhur' mereka dari pembalakan liar.
"Itu artinya telah terjadi kriminalisasi terhadap 26 warga adat. Karena mereka hanya berusaha melindungi tanah adat 'leluhur' nya dari pembalakan liar. Kita minta 26 warga itu segera dibebaskan," ujar Arnlod dalam siaran pers Sabtu 22 Februari 2020.
Disamping itu, dia juga menuntut agar izin CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) segera dicabut.
"Kita meminta diungkap, tangkap, adili dan penjarakan jika ada oknum pejabat yang melindungi CV. SBM," jelasnya.
Menurut dia, negeri adat yang berada di wilayah hukum Provinsi Maluku telah ada sebelum Indonesia merdeka.
"Dan, kami akan mempertahakan negeri-negeri adat kami tanpa kompromi. Karena, negeri-negeri Adat adalah warisan leluhur yang akan kami pertahankan hingga akhir hayat," pungkasnya.
Sebelumnya, 26 warga adat, Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Timur, Maluku, ditangkap saat unjuk sasa menolak penebangan kayu liar oleh Polsek Werinama Senin 17/2/2020.
Kepala Urusan Humas Polres Seram Bagian Timur, Brigadir Polisi Suwardi Sobo membenarkan penahanan tersebut.
"Iya benar ada 26 warga sudah kami amankan di Mapolsek Wirinama, mereka sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Suwardi saat dikonfirmasi.
Dari 26 warga yang diperiksa, terdapat sekitar tiga orang di bawah umur. Mereka telah diizinkan pulang.
"Tiga anak-anak yang masih sekolah ini kami periksa lebih awal dan selanjutnya diizinkan untuk pulang," tambahnya.
Suwardi menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki kasus warga yang memprotes aktivitas pembalakan kayu liar dengan merusak sejumlah peralatan perusahaan kayu.
"Jika terbukti bersalah, mereka kami ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment