• Headline News

    Thursday, February 27, 2020

    Ada Pungli di SD Negeri 2 Buano Selatan

    Piru, Kompastimur.com 
    Diduga kepala sekolah SD Negeri 2 Buano Selatan Kecamatan Huamual Belakang kabupaten Seram Bagian Barat Joseph A. Huwae melakukan pungutan liar jelang ujian nasional ( UN ) tahun 2020. Biaya ujian nasional yang dipungut dari setiap siswa sebesar Rp 100.000.

    Salah satu orang tua murid siswa yang enggan namanya dipublikasikan kepada Kompastimur.com mengatakan Kepala sekolah SD Negeri 2 Buano Selatan Joseph A. Huwae telah lakukan pungutan liar dengan membebani siswa membayar biaya Ujian Nasional (UN), dengan persiswa dibebani biaya UN sebesar Rp 100.000 kepada pihak sekolah.

    "Jelang penyusunan soal ujian,  Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tahun 2020, setiap orang tua siswa kelas 6  harus membayar biaya UN sebesar Rp 100.000, jika dikalikan dengan 24 siswa sudah Rp 24.000.000 dipungut sekolah, dan itu sudah disetorkan ke sekolah," ungkapnya.

    Dijelaskannya, Pungli biaya UN Rp. 100,000 untuk keperluan ujian, dan dibagikan Rp.50,000 diperuntukan untuk penyusunan soal ujian dan Rp 50,000 lagi untuk alakadar hadapi ujian. 

    Ia tambahkan, dari pihaknya selaku orang tua merasa sangat terbebani dengan pungutan tersebut dan berharap  kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB,  Masudin Sangaji agar tidak membiarkan hal ini terus menurus dilakukan oleh pihak sekolah.

    "Seharusnya pihak sekolah sudah tidak lagi membebani orang tua murid lewat biaya Ujian Nasional ( UN ), sebab seluruh biaya UN telah dianggarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tetapi kenapa sekolah kembali memberatkan orang tua" katanya.

    Menyikapi pungli Ujian Nasional, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten SBB Jamadi Darman, sangat menyesalkan apa yang sudah dilakukan oleh sekolah, dengan sudah membebani orang tua siswa soal biaya Ujian Nasional ( UN ).

    "Untuk itu saya sampaikan kepada Kepala sekolah dan guru diminta untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa," paparnya.

    "Apapun alasannya pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengutan dalam bentuk apapun, sebab  biaya UN telah dianggarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) jika sekolah kembali melakukan pungutan biaya UN, maka kemana dana BOS digunakan oleh kepala sekolah itu sendiri, ini patut dipertanyakan," pungkasnya.

    Selaku Ketua Komisi 1 DPRD SBB, Darman mengatakan, pihak sekolah telah menerima dana BOS yang peruntukannya juga untuk pelaksanaan ujian. 

    "Artinya semua biaya UN sudah masuk dan diperuntukan untuk biaya UN yang masuk dalam dana BOS, sekali lagi saya ingatkan sekolah yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat agar tidak lagi membebani atau memberatkan orang tua siswa," tegasnya.

    Dikatakan, tidak semua  siswa di sekolah sama. Ada siswa yang orang tuanya mampu, dan ada yang tidak mampu. Jika sekolah tetap dibebani dengan pungutan biaya UN sudah pasti akan memberatkan dan menimbulkan persoalan.

    "Olehnya itu, saya berharap kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Seram Bagian Barat Masudin Sangaji untuk lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasan dan mengecek bawahannya dalam hal ini kepala sekolah di SD Negeri 2 Buano Selatan, dan  harus ada sanksi tegas dari dinas terkait kepada Joseph A Huwae selaku kepala sekolah," tegasnya (KT/MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ada Pungli di SD Negeri 2 Buano Selatan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top