Kades Neath, Antoni Nurlatu |
Namrole, Kompastimur.com
Kepala desa
Neath, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel, Antoni Nurlatu dinilai gagal dalam
membangun desa akibat tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa (ADD) pada desa tersebut.
“Untuk anggaran
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Neath tahun 2019, tidak ada transparansi yang
dilakukan oleh Kepala Desa Neath Antoni Nurlatu kepada saluruh masyarakat Desa
tersebut, akibatnya masyarakat tidak mengetahui berapa besar anggaran Dana Desa
yang didapat oleh desa. Sebab setiap pencairan Kepala Desa Neath tidak pernah
melakukan rapat atau memasang papan informasi mengenai anggaran dana desa yang
di kuncurkan kepada masyarakat Desa,” ucap ketua Bidang 1, Himpunan Pemuda
Pelajar Mahasiswa Neat (HPPMN) Romy Solissa kepada media ini, Selasa (21/01/2020).
Menurut Solissa
yang juga, jumlah anggaran tahun 2019 dari tahap 1 sampai tahap 3 itu setelah
pencairan harus disampikan kepada masyarakat dalam bentuk musyawara desa
sehingga disana masyarakat dapat mengetahui berapa besar anggaran untuk pembangunan
fisik dan berapa untuk pemberdayaan.
“Dari tahap 1
sampai tahap 3 itu harusnya di sampaikan
agar masyarakat dapat mengetahui besar aggaran tersebut, baik itu anggaran
untuk pemberdayaan sampai dengan pembangunaan fisik. Semua itu harus di
sampaikan kepada masyarakat atau dipajang pada papan informasinya, agar
masyarakat tidak bertayaan-tanya. Ini membuktikan Kades Neath Gagal total dalam
menerapkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Dirinya
mempertanyakan, kenapa hingga saat ini pemerintah Desa Neath tidak peduli
terhadap pemasangan papan informasi Anggaran Dana Desa yang didalamnya tertera
rincian untuk pembangunan. Atau, Kepala desa bisa melakukan pertemuan bersama
masyarakat guna membahas dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa anggaran dana
Desa Neath untuk tahun 2019 yang diterima dari pemerintah pusat berjumlah
sekian.
“Tetapi hal ini
sangat disayangkan, sebab pemerintah Desa Neath takut melakukaannya, enta
kenapa ? mungki hal tersebut perlu di tanyakaan ataukah ada yang tidak beres
dengan penggunaan dana desa tersebut,” paparnya.
Lanjutnya,
undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
seharusnya bisa diterapkaan oleh Pemdes Neath dalam hal ini setiap
pembangunaan harus dicantumkan pada papan informasi, karna
sangat penting bagi masyarakat sehingga mereka tidak bertanya-tanya apa yang
sedang dibangun dan berapa besar anggaranya.
“Menurut saya
Informasi Publik sudah jelas mengatur, tidak ada yang perlu disembunyikan sebab
hal itu merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya.
Keterbukaan Informasi Publik sendiri merupakan cirri-ciri dari Negara yang
demokratis,” jelasnya.
“Ini yang perluh dibenahi. Pemerintah Desa Neath
harus transparansi dalam menggunakaan anggaran
mulai dari pencairan sampai pelaksanaan program pembangunaan, harus ada papan
informasi proyek,” paparnya.
Disisi lain,
dirinya menegaskan, keterbukaan informasi publik sangat diperlukan sebagai
sarana untuk melakukaan pengawasaan terhadap anggaran dana desa dan pelaksanaan
setiap proyek. Dengan begituh, masyarakat bisa mengetahui program-program
pembangunaan apa saja yang masuk dalam anggaran Pendapatan Belanja Desa,
(APBDESA) dan sumber penerimaan serta alokasi pengeluaran dalam waktu satu
tahun itu seperti apa.
“Sebagai
masyarakat Desa Neath, kami berharap pemerintah Desa Neath yang masih menutupi
informasi publik soal angaran dana desa dan pemasangan papan informasi saat
pengerjaan proyek pembangunaan desa bisa menerapkaan UU Nomor 14 tahun 2014 tengan
(KIP) dengan Baik, dan kami akan mengawal seluruh aktivitas pembangunan di desa
Neath,” tandasnya.
Ia juga meminta
kepada Pemda Bursel melalui dinas-dinas terkait agar bisa mengontrol dengan
baik dan elalu proaktif terhadap penggunaan anggaran dana desa yang seyogyanya
harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Wajib hukumnya
bagi pemerintah Desa Neath untuk melakukan transparansi anggaran kepada
masyarakat Neath, dan masyarakat berhak
menerima informasi terkait besar anggaran dana desa dan peruntukannya untuk
pembangunan apa saja," pungkasnya.
Sementara itu,
Kades Neath Antoni Nurlatu yang coba dihubungi namun nomornya berada diluar
jangkauan. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment