Jakarta, Kompastimur.com
Bangsa Indonesia yang kini
dihadapkan pada era disrupsi dan tantangan yang semakin kompleks membutuhkan
cara kerja baru yang lebih cepat dan efisien. Satu di antaranya ialah mengenai
sistem hukum yang harus lebih responsif terhadap tantangan dan selaras dengan
perkembangan zaman.
Berangkat dari hal tersebut,
Presiden Joko Widodo mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk berada dalam
satu visi besar yang sama dalam menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana,
namun tetap responsif demi kemajuan Indonesia.
"Saya mengharapkan dukungan
dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang
sama. Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana,
hukum yang kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," ujarnya saat
memberikan sambutan dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi
Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada
Selasa, 28 Januari 2020.
Presiden mengatakan, pemerintah
saat ini tengah berupaya mengembangkan sistem hukum yang responsif dengan
menyinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang yang disebut
dengan omnibus law. Dengan omnibus law tersebut berbagai ketentuan dalam
undang-undang yang ada akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan.
"Omnibus law perpajakan dan
omnibus cipta lapangan kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami
sampaikan kepada DPR RI," kata Presiden.
Omnibus law, Kepala Negara
melanjutkan, memang belum populer di Indonesia. Namun, strategi serupa telah
banyak diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Filipina
dengan menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda
menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Strategi tersebut hendak
digunakan dalam rangka mereformasi regulasi di Indonesia dengan harapan agar
sistem hukum di Indonesia jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat
menghadapi era kompetisi.
Berdasarkan laporan yang diterima
Presiden, saat ini terdapat kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985
peraturan daerah. Presiden sendiri menyebut bahwa saat ini negara kita
mengalami hiperregulasi atau obesitas regulasi yang membuat negara kita
terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri.
"Oleh karena itu, mulai dari
PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus kita sederhanakan sehingga
kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas
respons perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat," tandasnya.
Untuk diketahui, acara
Penyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 yang dihadiri
Presiden Joko Widodo ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, di mana MK selaku
lembaga negara dan lembaga peradilan konstitusi menyampaikan kinerja MK selama
tahun 2019, utamanya mengenai jumlah perkara yang teregistrasi, diperiksa, dan
diputus, serta pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut
di antaranya Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan HAM Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hingga
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (KT/Red)
0 komentar:
Post a Comment