Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR cq Balai Sumberdaya Air (BSDA) Propinsi Maluku diminta secepatnya memberi ganti kerugian lahan dan tanaman milik masyarakat adat di areal Bendungan Waeapo yang kini sedang dalam proses pekerjaan.
Hal itu sampaikan tokoh adat Raja Gunung, Kaksodin Ali Wael di hadapan awak media di sela-sela pertemuan mediasi masyarakat adat dengan Danramil Mako, Kapten Inf Tamrin Batuatas dan Kapolsek Waeapo, Ipda AE Poleonro bertempat di Waeapo, Selasa siang (28/1/2020).
Menurut Ali Wael, sejak proyek Bendungan Waeapo mulai digarap tahun 2018 lalu dengan anggaran total Rp.1,2 Triliun, pemerintah tidak lebih dahulu membebaskan lahan dan tanaman masyarakat, sehingga sempat ada protes dan perlawanan.
Dalam beberapa kali pertemuan, pembicaraan soal lahan milik masyarakat adat itu tak kunjung selesai dan berimbas belum adanya ganti rugi.
Karena itu, dia sangat mengharapkan dalam pertemuan yang difasilitasi Danramil Mako ini, semuanya bisa selesai. Pemilik lahan tanah adat, pemilik lahan kayu putih, pemilik kebun dan tanaman agar semuanya terdata dan diakomodir.
Setelah itu, pemerintah secepatnya mengakomodir biaya ganti ruginya dan masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut segera dibayar.
Soal ganti rugi ini Kaksodin Ali Wael tidak main-main.Bahkan beberapa kali ia sempat membawa masyarakatnya untuk "sasi" di pintu masuk lokasi proyek, sehingga kegiatan sempat terhenti beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dalam pertemuan di kantor Koramil Mako yang dipandu Danramil Kapten Inf Tamrin Batuatas, berjalan lancar dan mulus serta diakhiri dengan makan siang bersama.
Dengan cermat, didata ulang pemilik lahan dan warga adat yang berhak atas ganti rugi, baik tanaman maupun lahan dusun kayu putih.
Setelah itu, dibaca dan dicros chek ulang nama-nama pemik lahan dan tamaman berikut luasan dan jumlahnya.
Dalam pertemuan itu, ada beberapa tokoh dari masyarakat adat yang memberikan kritikan keras terhadap pejabat di Kantor BSDA Propinsi Maluku.
Kapten Inf Tamrin Batuatas di hadapan masyarakat pemilik lahan, mengatakan akan melaporkan hasil pertemuan yang berjalan baik ini kepada atasannya Dandim 1506/Namlea.
Selanjutnya, Dandim akan meneruskan kepada Bupati Buru, guna ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait agar segera diselesaikan masalah tuntutan ganti rugi ini.
Wartawan media ini lebih jauh melaporkan, Bendung Waeapo ini realisasi fisik di lapangan masih berjalan seret akibat masalah ganti rugi lahan dan tanaman yang belum kunjung rampung.
Di lapangan, pihak konsorsium perusahan pemenang tender baru menggusur lahan milik Soa Wael dan Soa Latbual. Tapi pekerjaan fisik bendung masih belum tersentuh.
Yang terlihat, ada bangunan-bangunan baru untuk perkantoran dan rumah tinggal karyawan yang akan menggarap proyek Bendungan Waeapo ini.
Beberapa operator eksavator juga sedang melakukan pengerasan pada tebing-tebing yang sedang digusur.
Ada karyawan juga yang sedang melakukan pengeboran. Informasi dari pihak pemilik proyek, kalau sedang dikerjakan terowongan sepanjang 400 meter untuk memindahkan aliran air sungai, sehingga pada saat pekerjaan bendungan tidak akan terganggu. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment