Jambi, Kompastimur.com
Keabsahan hasil
pemilihan rektor tergantung kepada telah terpenuhi atau tidaknya semua yang
telah ditentukan oleh dasar hukum dari proses pemilihan rektor tersebut, yang
dalam hal ini Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19
tahun 2017.
Demikian
disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jambi, Prof Sukamto
Satoto, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Pernyataan Prof
Sukamto menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya pihak yang tidak puas
dengan hasil pemilihan calon Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024, yang
digelar pada tanggal 8 Januari 2020, yang dimenangkan oleh Prof Sutrisno dengan
memperoleh 43 suara.
Terkait tuduhan
dari pihak yang tidak puas dengan kemenangan Prof Sutrisno, yang mana menuduh
pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlibat dalam
kemenangan Sutrisno, Sukamto menjelaskan jika status Universitas Jambi yang
merupaka Universitas milik Negara, maka wajar jika Kementerian tersebut
memiliki hak untuk menentukan siapa pemimpin dari Universitas Jambi.
"Sangat
wajar jika Negara, dalam hal ini diwakili Menteri memiliki hak yang besar dalam
menentukan pemimpin di Universitas yang juga milik Negara," kata Prof
Sukamto.
Soal wacana
untuk melakukan gugatan dari pihak yang tidak puas atas kemenangan Sutrisno,
dirinya sangat meragukan kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.
"Apakah
pihak (yang tidak puas) memiliki legal standing untuk melakukan gugatan
terhadap hasil pemilihan rektor tersebut,” ujarnya.
Dirinya
menjelaskan, proses pemilihan bukan keputusan tata usaha negara yang bisa
digugat. Untuk itu dia menilai Al Maun (Aliansi Masyarakat untuk Nawacita)
selaku pihak yang berniat menggugat hasil itu tidak punya legal standing,
karena yang punya hak menggugat adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yang
dirugikan kepentingannya oleh KTUN.
Menurutnya,
proses pemilihan yang dilakukan adalah sah karena tidak ada penyalahgunaan
wewenang. Dan Menteri berwenang atas suara 35 persen dan digunakan sebagaimana
mestinya, dan dinyatakan sah oleh Ketua Senat dan disetujui anggota.
"Apalagi
prosedur diikuti sesuai tata tertib oleh panitia pemilihan. Substansinya yang
dipilih adalah Dosen yang memenuhi syarat sebagai calon Rektor," kata dia.
Pandangan senada
juga disampaikan Pakar Hukum RD Yudi Anton Rikmadani. Dirinya mengatakan,
sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal
ini Permenristek Nomor 19 tahun 2017, menteri memiliki hak suara sebanyak 35
persen, dan senat 65 persen.
"Perguruan
Tinggi Negeri ada di bawah kementerian, maka menteri mempunyai hak yang
menentukan. Dan selanjutnya menteri menetapkan dan melantik calon rektor
terpilih," kata Yudi Anton saat dihubungi wartawan, Senin petang
(20/1/2020).
Sebelumnya,
dalam pemilihan Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024, yang digelar pada
tanggal 8 Januari 2020, Prof Sutrisno memperoleh 43 suara, sementara dua
kandidat lainnya, yakni Prof jhoni Najwan mendapatkan 28 suara, dan Dr Sahuri
memperoleh 14 suara. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment