Namrole, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa (28/01/2020) telah
mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bursel tahun 2020.
Pengumuman 121
Calon PPK yang lulus administrasi pada enam (6) kecamatan ini sesuai dengan
surat keputusan KPU Bursel Nomor 04/PP.04.2-Pu/8109/KPU-Kab/I/2020.
Kordiv
Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten
Bursel, Jainudin Solissa kepada wartawan mengatakan peserta calon PPK yang lulus
pada masing-masing kecamatan akan mengikuti seleksi tes tertulis yang akan di
laksanakan pada Kamis, tanggal 30 Januari 2020, dengan waktu yang akan
disesuaikan dengan agenda KPU.
“Untuk tes
tertulis nanti waktu dan tempat akan dikonfirmasi kepada peserta lewat
undangan,” kata Solissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/01/2020).
Dirinya
mengatakan, untuk tes tertulis nanti, 121 peserta calon PPK ini akan mengikuti
tes meliputi pengetahuan tentang Pilkada dan pengetahuan tentang kewilayahan.
“Tes tentang
kewilayaan itu mencakup pengetahuan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPK,
KPPS dan PPDP; pengetahuan tentang penelitian syarat dukungan pasangan calon
Perseorangan; tentang teknis pemungutan suara; dan pengetahuan tentang
rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” jelasnya.
Untuk hasil tes
tertulis, lanjutnya, akan diumumkan pada hari Senin sampai dengan Rabu (3-5
Februari 2020) sementara untuk masa tanggapan masyarakat tahap I (Satu)
terhadap peserta yang lulus sudah dimulai dari 28 Januari sampai 5 Februari
2020.
“KPU akan
mengumumkan hasil tes tertulis dari tanggal 3 sampai 5 Februari melalui papan
pengumuman KPU atau melalui website KPU Bursel. dan KPU telah memberikan waktu
kepada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap para peserta
yang lulus dalam tahapan seleksi tersebut jangan sampai ada peserta yang lulus
ada kaitannya dengan partai politik atau pernah mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif,” jelasnya.
Solissa
menambahkan, untuk peserta yang tidak lulus administrasi kebanyakan tidak
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan ke Dua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota, Pemebentukan dan tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Para peserta
yang dinyatakan tidak lulus administrasi itu sesuai hasil penilitian KPU banyak
yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017
pasal 18 dan 19, tentang Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS,
misalnya pertama untuk KTP, peserta yang melamar PPK tujuan harus sesuai dengan
alamat KTPnya, begitu juga dengan Ijazah, yang kami temukan itu banyak yang
ijazahnya tidak dilegalisir basah dari instasi. Banyak itu copy di atas copy
dan itu tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam PKUP,” tandasnya
Untuk diketahui,
peserta yang lulus administrasi dari kecamatan Namrole sebanyak 30 peserta dari
48 pelamar, Kecamatan Waesama 21 peserta dari 25 pelamar, Kecamatan Ambalau
sebanyak 21 peserta dari 29 pelamar, Kecamatan Kepala Madan sebanyak 21 peserta
dari 26 pelamar, kecamatan Leksula sebanyak 16 peserta dari 22 pelamar, dan
Kecamatan Fena Fafan sebanyak 12 peserta dari 15 pelamar. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment