Namrole, Kompastimur.com
Menyikapi tudingan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Neath (HPPMN)
terkait kegagalannya dalam membangun desa dan tidak ada transparasi dalam
penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Kepala Desa Neath, Antoni Nurlatu
angkat bicara.
Menurut Nurlatu, tudingan HPPMN itu tidak berdasar dan tidak
benar, pasalnya saat ini, Desa Neath dibawa kepemimpinannya, terus mengalami
perkembangan yang cukup pesat dari berbagai sisi baik itu bidang pemberdayaan
maupun dalam pembangunan fisik.
“Soal ketidaktransparansi, saya kira segalah program yang saya
buat dalam APBDS atau didalam saya punya program semua sudah terlaksana. Dan
tudingan mahasiswa sola saya punya grafik anggaran itu tidak ada masalah.
Walapun grafik anggarannya itu ada atau tidak ada, tapi bukti pekerjaan dan
pembangunan di lapangan kan ada dalam hal ini saya sudah melaksanakan bagian
pemerintahan baik itu pemberdayaan, pembangunan fisik maupun pembinaan keamanan
kan sudah jalan,” ujar Nurlatu kepada wartawan di Namrole, Rabu (29/01/2020).
“Kemudian menyangkut pembangunan fisik, saya kira bahwa dari tahap
satu dan tahap dua sudah jalan. Untuk tahap tiga sekarang sementara jalan di
desa,” tambah Nurlatu.
Nurlatu menekankan bahwa, menyangkut tudingan kegagalan dalam
memimpin Desa Neath adalah tudingan yang tidak berdasar dan sangat keliru.
“Tudingan mahasiswa bahwa saya gagal dalam menjalankan tugas dalam
hal ini saya kira kita tidak usah untuk saya berbicara banyak, seharusnya itu
kita turun ke lapangan dan melihat langsung di desa apakah terbukti atau tidak.
Kalau memang tidak terbukti itu memang saya bohong, tapi kalau terbukti ada
pembangunan apakah mereka itu (Mahasiswa) dapat bersedia untuk saya
tuntut balik atau tidak,” ujarnya.
Soal dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran desa yang berlanjut
ke arah adanya dugaan penyelewengan dana desa, Nurlatu hal itu dan
menekankan bahwa semua sudah terbukti dilapangan.
“Semua terbukti di lapangan. Di desa itu untuk tahap satu itu
untuk program pemberdayaan, untuk tahap dua saya membangun air bersih dan
sekarang masyarakat sudah bisa menggunakannya, sudah bisa pakai untuk minum dan
cuci. Kemudian tahap ketiga yang kemarin Desember itu ada kerjakan saluran air
200 meter dan bak sampah sebanyak 5 buah di dalam desa dan sementara dikerjakan
oleh masyarakat saat ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Neath, Kecamatan Leksula,
Kabupaten Bursel, Antoni Nurlatu dinilai gagal dalam membangun desa akibat
tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
pada desa tersebut.
“Untuk anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Neath tahun 2019,
tidak ada transparansi yang dilakukan oleh Kepala Desa Neath Antoni Nurlatu
kepada saluruh masyarakat desa tersebut, akibatnya masyarakat tidak mengetahui
berapa besar anggaran Dana Desa yang didapat oleh desa. Sebab setiap
pencairan Kepala Desa Neath tidak pernah melakukan rapat atau memasang papan
informasi mengenai anggaran dana desa yang di kuncurkan kepada masyarakat
Desa,” ucap ketua Bidang 1, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Neat (HPPMN) Romy
Solissa kepada media ini, Selasa (21/01/2020).
Menurut Solissa, jumlah anggaran tahun 2019 dari tahap 1 sampai
tahap 3 itu setelah pencairan harus disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk
musyawarah desa sehingga disana masyarakat dapat mengetahui berapa besar
anggaran untuk pembangunan fisik dan berapa untuk pemberdayaan.
“Dari tahap 1 sampai tahap 3 itu harusnya di sampaikan
agar masyarakat dapat mengetahui besar aggaran tersebut, baik itu anggaran
untuk pemberdayaan sampai dengan pembangunaan fisik. Semua itu harus di
sampaikan kepada masyarakat atau dipajang pada papan informasinya, agar
masyarakat tidak bertayaan-tanya. Ini membuktikan Kades Neath Gagal total dalam
menerapkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Dirinya mempertanyakan, kenapa hingga saat ini pemerintah Desa
Neath tidak peduli terhadap pemasangan papan informasi Anggaran Dana Desa yang
didalamnya tertera rincian untuk pembangunan. Atau, Kepala desa bisa melakukan
pertemuan bersama masyarakat guna membahas dan menyampaikan kepada masyarakat
bahwa anggaran dana Desa Neath untuk tahun 2019 yang diterima dari pemerintah
pusat berjumlah sekian.
“Tetapi hal ini sangat disayangkan, sebab pemerintah Desa Neath
takut melakukaannya, enta kenapa ? mungkin hal tersebut perlu ditanyakan
ataukah ada yang tidak beres dengan penggunaan dana desa tersebut,” paparnya.
Lanjutnya, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), seharusnya bisa diterapkaan oleh Pemdes Neath dalam hal
ini setiap pembangunaan harus dicantumkan pada papan
informasi, karna sangat penting bagi masyarakat sehingga mereka tidak
bertanya-tanya apa yang sedang dibangun dan berapa besar anggarannya.
“Menurut saya Informasi Publik sudah jelas mengatur, tidak ada
yang perlu disembunyikan sebab hal itu merupakan kebutuhan pokok bagi
masyarakat. Dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya. Keterbukaan
Informasi Publik sendiri merupakan cirri-ciri dari Negara yang demokratis,”
jelasnya.
“Ini yang perluh dibenahi. Pemerintah Desa Neath harus
transparansi dalam menggunakan anggaran mulai dari pencairan sampai pelaksanaan
program pembangunaan, harus ada papan informasi proyek,” paparnya.
Disisi lain, dirinya menegaskan, keterbukaan informasi publik
sangat diperlukan sebagai sarana untuk melakukaan pengawasaan terhadap anggaran
dana desa dan pelaksanaan setiap proyek.
Dengan begituh, masyarakat bisa mengetahui program-program
pembangunaan apa saja yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa,
(APBDESA) dan sumber penerimaan serta alokasi pengeluaran dalam waktu satu
tahun itu seperti apa.
“Sebagai masyarakat Desa Neath, kami berharap pemerintah Desa
Neath yang masih menutupi informasi publik soal anggaran dana desa dan
pemasangan papan informasi saat pengerjaan proyek pembangunaan desa bisa
menerapkaan UU Nomor 14 tahun 2014 tentang KIP dengan Baik, dan kami akan
mengawal seluruh aktivitas pembangunan di desa Neath,” tandasnya.
Ia juga meminta kepada Pemda Bursel melalui dinas-dinas terkait
agar bisa mengontrol dengan baik dan selalu proaktif terhadap penggunaan
anggaran dana desa yang seyogyanya harus digunakan untuk kesejahteraan
masyarakat.
“Wajib hukumnya bagi pemerintah Desa Neath untuk melakukan
transparansi anggaran kepada masyarakat Neath, dan masyarakat berhak
menerima informasi terkait besar anggaran dana desa dan peruntukannya untuk
pembangunan apa saja," pungkasnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment